Perusahaan Singapura Gugat Yayasan Keluarga Cendana Rp 500 Miliar!

Yayasan Harapan Kita bersama tiga anggota keluarga Cendana digugat perusahaan asal Singapura, Mitora Pte Ltd sebesar Rp 500 miliar.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 11 Maret 2021 | 19:41 WIB
Perusahaan Singapura Gugat Yayasan Keluarga Cendana Rp 500 Miliar!
Siti Hardiyanti Rukmana atau Mbak Tutut berdialog dengan warga di tepi Sungai Tambaklorok, Kota Semarang, Senin (4/3/2019). (Istimewa)

SuaraSurakarta.id - Yayasan Harapan Kita bersama tiga anggota keluarga Cendana atau mantan Presiden Soeharto alias Pak Harto digugat perusahaan asal Singapura, Mitora Pte Ltd sebesar Rp 500 miliar!.

Dilansir dari Solopos.com--jaringan Suara.com, tiga anak Pak Harto yang digugat di antaranya Siti Hardianti Hastuti Rukmana atau Mbak Tutut, Sigit Harjojudanto, dan Bambang Trihatmodjo ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Mitora yang merupakan perusahaan konsultan asal Negeri Singa itu mendaftarkan gugatannya pada tanggal 8 Maret 2021 lalu dengan nomor gugatan 146/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.

Di sisi lain, Yayasan Harapan Kita adalah salah satu yayasan yang mengelola Taman Mini Indonesia Indah.

Baca Juga:Sebut Daftar Nama yang Dituding Danai FPI, Ade Armando: Mereka Lagi Panik

Dalam gugatannya, pihak Mitora meminta manjelis hakim mengabulkan gugatannya beserta sejumlah tuntutan lainnya.

Sepasang kekasih melintas di depan Teater Keong Mas di Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur, Minggu (13/9). [Suara.com/Alfian Winanto]
Sepasang kekasih melintas di depan Teater Keong Mas di Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur, Minggu (13/9). [Suara.com/Alfian Winanto]

Pertama, menyatakan bahwa para tergugat, telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Kedua, menyatakan sah dan berharga sita jaminan sebidang tanah dan bangunan beserta yang terletak di Jalan Yusuf Adiwinata No. 14, Menteng, Jakarta Pusat.

Ketiga, menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kewajiban Rp 84 miliar dan kerugian immateriil sebesar Rp 500 miliar.

Keempat, menghukum Yayasan Harapan Kita dan Mbak Tutut Cs untuk melaksanakan putusan itu.

Baca Juga:Usai Bentuk Tim Kasus Penembakan Laskar FPI, Komnas HAM Diserang

Di akhir petitumnya, pihak Mitora juga meminta hakim untuk menghukum para tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini secara tanggung renteng.

Selain nama tiga keluarga Cendana, dalam gugatan itu juga disebutkan nama pihak lainnya. Mereka adalah Soehardjo Soerbakti, Sekretariat Negara (Setneg), Pengurus Taman Mini Indonesia Indah, dan Kantor Pertanahan Jakarta Pusat.

Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari Yayasan Harapan Kita berkaitan gugatan tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini