Kasus Teposanan Solo Kembali Mencuat, Ada Fakta Mencengangkan!

Sedikitnya 44 kepala keluarga (KK) di Kampung Teposanan, Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Laweyan, Solo, gusar karena status kepemilikan tanah mereka.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 11 Maret 2021 | 17:32 WIB
Kasus Teposanan Solo Kembali Mencuat, Ada Fakta Mencengangkan!
Wakil Ketua Bakumham DPP Partai Golkar, Henry Indraguna mendatangi Warga kampung Teposanan,Kelurahan Sriwedari, Solo, Kamis (11/3/2021). [Suara.com/Budi Kusumo]

SuaraSurakarta.id - Sedikitnya 44 kepala keluarga (KK) di Kampung Teposanan, Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Laweyan, Solo, gusar karena status kepemilikan tanah mereka.

Betapa tidak, sejak menempati lahan sekitar tahun 1989, sertifikat lahan sampai sekarang belum dibalik nama oleh pemilik sebelumnya hingga puluhan tahun.

Atas kondisi itu, warga setempat lantas mengadu ke Badan Hukum dan Hak Asasi Manusia (Bakumham)  DPP Partai Golkar.

Ketua RT 02 RW 03, Kampung Teposanan, Koirul, menjelaskan bahwa saat ini warga setempat meminta bantuan agar hak asal tanahnya segera rampung dari dari empat pemilik, salah satunya ahli waris, Suradi.

Baca Juga:Belajar dari Kecelakaan di Jakarta, Ini Aturan Operasi Grab Wheels di Solo

"Jadi kalau kasus tanah ini sebetulnya sudah lama dari nenek saya pada tahun 1989, yang sebelumnya diawali dari magersari (hak guna)," ungkap Koirul kepada awak media, Kamis (11/3/2021).

Koirul memaparkan, setelah neneknya membeli tanah sekitar tahun 1989, warga lain pun yang juga ingin membeli tanah tersebut.

Namun demikian, dari pembeliannya yang hingga saat ini sudah mencapai pada 44 KK, warga Teposanan hingga kini juga belum mendapat hak sertifikat tanah.

"Untuk itu, kami berharap bantuan untuk menuntaskan hak tanah mereka agar bisa mendapatkan sertifikat," harap Koirul.

Sementara Wakil Ketua Bakumham DPP Partai Golkar ,Henry Indraguna didampingi anggota DPRD Solo dari Partai Golkar Solo, Taufiqurahman saat mendatangi lokasi memastikan akan segera menindaklanjuti dan mencarikan solusi terbaik.

Baca Juga:Setelah Jadi Wali Kota Solo, Gibran Kini Digadang-gadang Jadi Ketum KNPI

"Jadi jangan tunggu-tunggu lagi. Permasalahan ini harus diselesaikan dan merupakan hak dari warga untuk mendapatkan sertifikat tanah yang sudah mereka beli," tegas Henry.

Henry juga menegaskan akan segera memberikan surat somasi kepada pemilik tanah, atas dasar jual beli.

"Mudah-mudahan itu bisa menjadi suatu solusi. Jika juga belum ada, ya kita lanjutkan ke Badan Pertanahan Nasional ( BPN), Solo," pungkasnya.

Kontributor: Budi Kusumo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini