SuaraSurakarta.id - Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengungkapkan empat perangkat desa dan badan perwakilan desa di Kecamatan Ipuh yang menerima bantuan sosial tunai dari pemerintah pusat menyatakan akan mengundurkan diri sebagai penerima.
“Sebanyak empat perangkat desa dan BPD belum ke dinas, cuma mereka sudah menyatakan ke camat bahwa mereka akan mengundurkan diri sebagai penerima bantuan sosial,” kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko Saroni di Mukomuko, Selasa (9/3/2021).
Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko sebelumnya menerima informasi terkait dengan adanya oknum perangkat desa di Kecamatan Ipuh yang diduga menerima BST dari pemerintah pusat.
Dinas Sosial serta Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko kemudian berkoordinasi dengan Camat Ipuh untuk menelusuri kebenaran informasi tersebut.
Baca Juga:Perhatian untuk Warga DKI! Jangan Lakukan Hal Ini Jika Tak Mau BST Dicabut
Saroni mengatakan empat orang yang sebelumnya penerima bantuan sosial itu tidak hanya menjabat sebagai perangkat desa dan BPD tetapi juga istri BPD.
Kepala Bidang Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko M. Fadli memastikan permasalahan itu telah selesai.
“Informasinya orang desa di wilayah Kecamatan Ipuh tersebut sudah dipanggil ke Dinas Sosial, dan informasi yang sama terkait masalah ini juga kami terima juga dari kecamatan,” ujarnya.
Dia mengatakan secara etika perangkat desa tidak boleh menerima BST karena mereka sudah mendapat penghasilan tetap yang bersumber dari Dana Desa.
“Tidak ada satu pun perangkat desa di daerah ini yang masuk sebagai penerima bantuan langsung tunai dana desa karena perangkat desa tidak boleh menerima bantuan sosial ini,” ujarnya.
Baca Juga:Penyaluran BST DKI Tahap 2 Terlambat, Cair Minggu Kedua Maret
Kalau ada perangkat desa yang lolos sehingga menerima BST, katanya, perlu ditelusuri faktanya seperti apa, tetapi yang pasti harus ada verifikasi data penerima BST dan penangguhan pembagian BST di wilayah tersebut. [Antara]