SuaraSurakarta.id - Terdakwa kasus pembunuhan sadis sekeluarga di Sukoharjo, Henry Taryatmo (41) telah divonis mati oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Senin (15/2/2021).
Henry dengan sadis menghabisi satu keluarga warga Desa Duwet, Kecamatan Baki, Sukoharjo, terdiri atas Suranto (4), istrinya Sri Handayani (36), dan dua putranya masing-masing Rafael (10), dan Dinar, (5).
Kasus pembunuhan itu memunculkan sejumlah fakta miris yang dilakukan terdakwa saat menghabisi secara keji satu keluarga tersebut. Terdakwa menjual mobil milik korban seusai aksi pembunuhan tidak hanya untuk membayar utang.
Dilansir Solopos.com--jaringan Suara.com, terdakwa diketahui menggunakan uang hasil penjualan mobil itu untuk membayar wanita penghibur.
Baca Juga:Anak Kubur Ibunya Saat Pingsan di Malang Mengaku Dibisiki Makhluk Halus
"Jadi terdakwa ini menjual mobil hasilnya untuk bayar utang dan bayar wanita penghibur. Nilainya Rp850.000 untuk bayar wanita penghibur di Fave Hotel dan Rp1.200.000 di Alila Hotel," kata kuasa hukum keluarga korban, Christiansen Aditya, kepada Solopos.com seusai sidang.
Terdakwa menghabisi para korban karena ingin menguasai harta mereka. Henry Taryatmo memiliki utang kepada orang lain senilai Rp60 juta. Ia juga telah menggadaikan dua unit mobil milik temannya serta dikejar perusahaan leasing.
Lantaran kepepet, Henry yang datang ke rumah Suranto pada dini hari pada bulan Agustus 2020 itu memiliki niatan untuk membunuh mereka. Pelaku menghabisi keempat korban sekaligus karena ingin menguasai hartanya.
Orang pertama yang jadi korban pembunuhan oleh terdakwa di Baki, Sukoharjo, adalah Sri Handayani. Kemudian Suranto dan kedua anaknya. Mereka ditusuk menggunakan pisau berkali-kali.
"Setelah itu pelaku membawa kabur motor dan mobil korban. Motornya belum sempat dijual dan masih dititipkan di tempat penitipan di Kartasura," katanya.
Baca Juga:Pria Asal Rusia yang Tega Bunuh dan Makan Jasadnya, Dipenjara Seumur Hidup
Sementara untuk mobil Toyota Avanza warna putih milik Suranto telah dijual oleh Henry kepada seseorang di wilayah Kartasura. Mobil Avanza tahun 2019 itu terjual dengan harga Rp82 juta lengkap BPKB dan KTP milik korban.
Dari hasil penjualan mobil milik korban itu, Rp60 juta digunakan terdakwa pembunuhan Baki itu untuk membayar utang. Sedangkan sisanya untuk membayar wanita penghibur.
"Kami sangat puas dengan vonis majelis hakim yang menjatuhkan vonis mati kepada terdakwa. Karena biadab membunuh korban dan juga terungkap jika uang hasil kejahatannya digunakan untuk bayar wanita penghibur," katanya.