Fakta-fakta Kasus Guru Ngaji Cabul di Sragen yang Minta Dioral Muridnya

Satreskrim Polres Sragen membekuk seorang guru ngaji berinisial HAP (20) setelah berbuat cabul kepada dua muridnya di Kecamatan Ngrampal, Sragen.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 11 Februari 2021 | 10:29 WIB
Fakta-fakta Kasus Guru Ngaji Cabul di Sragen yang Minta Dioral Muridnya
Aparat Polres Sragen memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus pencabulan guru ngaji kepada dua muridnya di Ngrampal, Sragen. Foto diambil di Mapolres Sragen, Rabu (10/1/2021). [Solopos.com/Moh Khodiq Duhri]

SuaraSurakarta.id - Satreskrim Polres Sragen membekuk seorang guru ngaji berinisial HAP (20) setelah berbuat cabul kepada dua muridnya di Kecamatan Ngrampal, Sragen.

Aksi bejat pemuda asal Kampar, Provinsi Riau yang dilakukan 14 Januari lalu itu terbongkar setelah dua bocah yang masih anak-anak yakni WS (7), dan YF (6) menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya.

HAP terus menjalani pemeriksaan intensif penyidik. Saat ini dia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Kasus yang menggemparkan masyarakat Sragen itu memunculkan sejumlah fakta berkaitan dengan aksi bejat sang guru ngaji tersebut. Dilansir Solopos.com, SuaraSurakarta.id merangkumnya sebagai berikut:

Baca Juga:Kronologi Lengkap Guru Ngaji Cabuli Murid hingga Minta Dioral

Aksi di Musala

Tersangka HAP tega berbuat cabul kepada dua muridnya. Aksi bejat itu dilakukan di balik pintu koboi yang berada di musala tempat dia mengajar ngaji.

Aksi bejat HAP dilakukan pada 14 Januari 2021 lalu. Kejadian bermula ketika HAP melihat dua muridnya WS dan YF  bermain di sekitar musala pada pukul 20.00 WIB.

HAP kemudian memanggil keduanya untuk masuk ke dalam musala. Di musala itu, HAP lantas meminta WS dan YF menyentuh kemaluannya. HAP nekat melakukan masturbasi dengan bantuan tangan dua muridnya itu. Ia juga nekat mengerayangi bagian sensitif dari dua bocah perempuan itu.

Minta Dioral

Baca Juga:Bejat! Guru Ngaji di Sragen Gerayangi Tubuh Muridnya Sendiri

Kapolres menegaskan tidak ada upaya persetubuhan kepada dua bocah itu. Tersangka juga pernah meminta dua korbannya menjilat kemaluannya, namun keinginan itu ditolak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini