SuaraSurakarta.id - Satreskrim Polres Sragen membekuk seorang guru ngaji berinisial HAP (20) setelah berbuat cabul kepada dua muridnya di Kecamatan Ngrampal, Sragen.
Aksi bejat pemuda asal Kampar, Provinsi Riau yang dilakukan 14 Januari lalu itu terbongkar setelah dua bocah yang masih anak-anak yakni WS (7), dan YF (6) menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya.
HAP terus menjalani pemeriksaan intensif penyidik. Saat ini dia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Kasus yang menggemparkan masyarakat Sragen itu memunculkan sejumlah fakta berkaitan dengan aksi bejat sang guru ngaji tersebut. Dilansir Solopos.com, SuaraSurakarta.id merangkumnya sebagai berikut:
Baca Juga:Kronologi Lengkap Guru Ngaji Cabuli Murid hingga Minta Dioral
Aksi di Musala
Tersangka HAP tega berbuat cabul kepada dua muridnya. Aksi bejat itu dilakukan di balik pintu koboi yang berada di musala tempat dia mengajar ngaji.
Aksi bejat HAP dilakukan pada 14 Januari 2021 lalu. Kejadian bermula ketika HAP melihat dua muridnya WS dan YF bermain di sekitar musala pada pukul 20.00 WIB.
HAP kemudian memanggil keduanya untuk masuk ke dalam musala. Di musala itu, HAP lantas meminta WS dan YF menyentuh kemaluannya. HAP nekat melakukan masturbasi dengan bantuan tangan dua muridnya itu. Ia juga nekat mengerayangi bagian sensitif dari dua bocah perempuan itu.
Minta Dioral
Baca Juga:Bejat! Guru Ngaji di Sragen Gerayangi Tubuh Muridnya Sendiri
Kapolres menegaskan tidak ada upaya persetubuhan kepada dua bocah itu. Tersangka juga pernah meminta dua korbannya menjilat kemaluannya, namun keinginan itu ditolak.
“Tidak ada penetrasi ke bagian sensitif. Jadi, pasalnya pencabulan. Lokasinya di musala atau dibalik pintu koboi,” papar Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi.
Dia menambahkan tindakan yang dilakukan HAP sangat tidak bermoral dan memalukan. Sebagai seorang guru ngaji, kata Ardi, seharusnya ia bisa memberikan contoh baik kepada murid-muridnya. Bukan malah berbuat cabul kepada muridnya nya sendiri.
“Apa yang dilakukan tersangka sangat tidak berprikemanusiaan. Itu sangat memalukan profesi guru ngaji yang seharusnya mulia karena berikan pendidikan akhlak kepada anak-anak,” tegas Kapolres.
Berstatus Mahasiswa
HAP, seorang guru ngaji di salah satu musala di Kecamatan Ngrampal, Sragen, Jawa Tengah, yang berbuat cabul kepada dua muridnya ternyata berstatus sebagai mahasiswa. Dia menempuh pendidikan di salah satu kampus di Bogor, Jawa Barat.
Selama Covid-19 dia tinggal di salah satu musala di Kecamatan Ngrampal, Sragen, yang berada dekat dengan rumah neneknya. Di sana, pemuda asal Kampar, Riau itu mengajar ngaji kepada anak-anak di kampung.
Terancam Hukuman Berat
Akibat aksi cabul yang dilakukan di musala itu, HAP si guru ngaji ditetapkan sebagai tersangka pencabulan. Dia dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.