Fakta-fakta Kasus Guru Ngaji Cabul di Sragen yang Minta Dioral Muridnya

Satreskrim Polres Sragen membekuk seorang guru ngaji berinisial HAP (20) setelah berbuat cabul kepada dua muridnya di Kecamatan Ngrampal, Sragen.

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 11 Februari 2021 | 10:29 WIB
Fakta-fakta Kasus Guru Ngaji Cabul di Sragen yang Minta Dioral Muridnya
Aparat Polres Sragen memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus pencabulan guru ngaji kepada dua muridnya di Ngrampal, Sragen. Foto diambil di Mapolres Sragen, Rabu (10/1/2021). [Solopos.com/Moh Khodiq Duhri]

Selama Covid-19 dia tinggal di salah satu musala di Kecamatan Ngrampal, Sragen, yang berada dekat dengan rumah neneknya. Di sana, pemuda asal Kampar, Riau itu mengajar ngaji kepada anak-anak di kampung.

Terancam Hukuman Berat

Akibat aksi cabul yang dilakukan di musala itu, HAP si guru ngaji ditetapkan sebagai tersangka pencabulan. Dia dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Baca Juga:Kronologi Lengkap Guru Ngaji Cabuli Murid hingga Minta Dioral

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini