SuaraSurakarta.id - Artis cantik Nikita Mirzani turut mengucapkan duka cita atas meninggalnya Ustadz Maheer, Senin (8/2/2021) malam. Sosok yang tersandung kasus penghinaan kepada Habib Luthfi Bin Yahya tersebut meninggal dunia di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Melalui akun Instagram, Nikita mengunggah foto Ustadz Maheer semasa hidup sembari mendoakan agar mendapat ampunan semua dosanya.
"Innallilahi Wainnalilahi Rojiun Semoga Ustadz Maher di Lapangkan Kuburnya, diampuni semua dosanya dan di Terima amalnya. Turut Berduka Cita," tulis Nikita Mirzani, Senin (8/2/2021).
Sebelumnya, dua sosok itu sempat berseteru, tepatnya saat kepulangan pentolan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab pulang ke Indonesia.
Baca Juga:Ustadz Maaher Tutup Usia di Rutan, HNW Minta Polisi Transparan
Nikita punya menyebut kepulangan Rizieq justru menimbulkan sejumlah tindakan merugikan. Tak pelak, komentar itu mengundang amarah Ustadz Maaher.
Bahkan Ustadz Maheer mengklaim telah mengumpulkan lebih dari 800 laskar pembela ulama untuk menyatroni rumah Niki apabila tak meminta maaf. Namun hal itu urung terlaksana dan Maheer menyebut hanya sebuah gertakan.
Dari pantauan SuaraSurakarta.id, ucapan duka cita itu langsung disambut beragam komentar warganet. Sebagian besar turut mendoakan dan memuji kebesaran hati Nikita Mirzani.
"Pasti nyai ikut sedih juga untungnya nyai ga sempet lapor kalau ga kan tambah sedih, hidup manusia siapa yg tau, tapi kan memang dia udah pernah sakit parah," tulis @ratna****.
Hal yang sama juga diungkapkan akun @sabda.aziz_dm. "Ya Allah Nyai salut aq sama Anda, nyai maafin khilafnya ustadz maher ya nyai," ungkapnya.
Baca Juga:Eks Sekretaris FPI Sebut Ustadz Maheer Tutup Usia di Penjara
Meski demikian, ada juga warganet yang memberi saran agar Nikita menghapus cuitan di akun Twitter Ustadz Maheer.
"Hapus aja nyai twit-twit di Twitternya nyai," tambah @fadi*****.
Untuk diketahui, Ustadz Maaher ditangkap di kediamannya yang berada di kawasan Bogor pada Kamis (3/12/2020) pagi sekira pukul 04.00 WIB. Penangkapan dilakukan atas dasar laporan seseorang bernama Waluyo Wasis Nugroho pada 27 November 2020.
Dalam pelaporan tersebut, Ustadz Maaher dinilai melakukan ujaran kebencian bernuansa SARA terhadap salah seorang Ulama Nahdlatul Ulama (NU) Habib Luthfi bin Yahya.
Atas perbuatan Ustadz Maaher yang diduga melakukan penghinaan kepada Habib Luthfi dikenakan dugaan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) melalui media sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45a Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.