Laporan Kasus Penembakan 6 Laskar FPI ke CAT Swiss Dinilai Sia-sia?

Kemungkinan laporan hanya akan didokumentasikan oleh CAT sebagai sebuah peristiwa.

Ronald Seger Prabowo
Minggu, 24 Januari 2021 | 13:17 WIB
Laporan Kasus Penembakan 6 Laskar FPI ke CAT Swiss Dinilai Sia-sia?
Salah satu adegan rekonstruksi bentrok polisi vs laskar FPI di tol Jakarta Cikampek, Senin (14/12/2020) dini hari WIB. (Suara.com/Tio)

SuaraSurakarta.id - Tim Advokasi korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) FPI telah melaporkan dua peristiwa yakni, tragedi Jakarta  21-22 Mei 2019, dan peristiwa pembunuhan 7 Desember 2020 di Tol Japek Km 50 ke Pengadilan Pidana Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda.

Tak hanya ke ICC Den Haag, mereka juga melayangkan laporan ke Committee Against Torture (CAT) atau Komite Anti Penyiksaan di Jenewa, Swiss berkait kasus yang juga menewaskan enam laskar FPI tersebut.

Namun, pelaporan kasus itu ke CAT dinilai Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau Kontras bakal sulit dilakukan ke tindak lanjut pengadilan.

Dilansir dari Solopos.com--jaringan Suara.com, tim advokasi kasus kematian enam laskar Front Pembela Islam mengklaim telah melaporkan pelanggaran besar HAM tersebut kepada Committee Against Torture, 25 Desember 2020. Padahal tidak lanjut pengadilan CAT tersebut diragukan mampu berarti besar terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Baca Juga:Balas Telak Haikal Hassan soal Komnas HAM, Ferdinand: Perbaiki Akhlakmu

"CAT memang menerima individual complaints. Tapi, Indonesia belum ratifikasi operational protocol CAT dan 2nd optional protocol ICCPR," kata peneliti Kontras, Rivanlee Anandar, Sabtu, (23/1/2021).

Kontras diketahui kerap berhubungan dengan Komite Antipenyiksaan. Rivanlee mengatakan, selama ini, status Indonesia yang belum meratifikasi protokol CAT itu kerap jadi kendala bagi organisasi itu untuk menindaklanjuti laporan lewat pemantauan penuh.

"Hal itulah yang Kontras suarakan di Universal Periodic Review 2017 agar negara segera meratifikasi dua instrumen tersebut," ujar dia.

Polisi menunjukan barang bukti senjata tajam yang diduga milik laskar khusus simpatisan pentolan FPI Rizieq Shihab. (Suara.com/M, Yasir)
Polisi menunjukan barang bukti senjata tajam yang diduga milik laskar khusus simpatisan pentolan FPI Rizieq Shihab. (Suara.com/M, Yasir)

Karena itu, Rivanlee melihat dalam kasus pelaporan tim advokasi enam anggota laskar FPI itu dalam kasus penembakan anggota FPI, kemungkinan laporan hanya akan didokumentasikan oleh CAT sebagai sebuah peristiwa.

"Kalau lapor, lalu diterima, bisa-bisa saja. Tapi follow up-nya sulit," tegas Rivanlee.

Baca Juga:Laskar FPI Gugat Komnas HAM Gegara Tak Ada Kelanjutan Usai Investigasi

Sebelumnya, tragedi penembakan enam laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek yang terjadi belum lama ini dilaporkan ke pengadilan HAM di Den Haag, Belanda.

Munarman yang merupakan Sekretaris Umum DPP Front Pembela Islam (FPI) menyatakan laporan tersebut dilayangkan pada 16 Januari kemarin. Ia pun memperlihatkan bukti pelaporan tersebut, pada Selasa (19/1/2021) malam.

Dengan menyampaikan gambar tangkapan layar aduan yang dikirimkan kepada Juru Bicara, dan Kepala Departemen Luar Negeri ICC Fadi El-Abdallah, laporan atas dua kejadian tersebut merupakan pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh aparat resmi negara.

“Ini bukti pelaporan Tim Advokasi Korban Pelanggaran HAM berat, tragedi 21-22 Mei 2019, dan pembantaian 7 Desember oleh aparat negara ke ICC,” kata Munarman lewat pesannya kemarin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak