SuaraSurakarta.id - Penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wali Kota Solo bersama Teguh Prakosa sebagai Wakil Wali Kota akhirnya berlangsung sesuai jadwal
Rencananya, putra Presiden Joko Widodo itu bakal ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Solo di Hotel Swissbel Solo, Kamis (21/1/2021).
Sebelumnya, agenda sidang pleno penetapan itu terancam ditunda karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta belum mendapat surat rekomendasi atau surat resmi dari KPU RI.
Namun, informasi terakhir, KPU RI sudah menerima Surat Panitera MK Nomor 165/PAN.MK/01/2021 tertanggal 20 Januari 2021.
Baca Juga:Tahun Baru 2021, Solo Raya Masih Belum Beranjak dari Zona Merah Covid-19
Surat tersebut perihal keterangan PHP-Gub/Kab/Kot Tahun 2021 yang diregistrasi di MK beserta lampirannya pada 20 Januari 2021.
"Sesuai jadwal, Kamis [21/1/2031] pukul 13.00 WIB di Hotel Swissbel," ujarnya kepada Solopos.com--jaringan Suara.com
Menurut Kajad, rapat pleno penetapan cawali-cawawali terpilih mengundang dua pasangan calon, parpol pengusung, pejabat Forkompinda Solo, Ketua DPRD Solo, serta Bawaslu.
"Untuk parpol pengusung yang diundang hanya PDIP. Sebab yang mengusung paslon ya hanya PDIP," terangnya.
Sedangkan Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti, mengatakan penetapan cawali-cawawali Solo terpilih merupakan tahap terakhir Pilkada Solo 2020 yang dijalankan KPU.
Baca Juga:Tugas Gibran Sebagai Walikota Solo Bakal Berat Karena Ini
Selanjutnya agenda penetapan dan pelantikan pasangan wali kota dan wawali Solo sudah menjadi ranah pemerintah.
- 1
- 2