SuaraSurakarta.id - Lukas Jayadi alias LJ, pemberondong delapan tembakan ke mobil Toyota Alphard di Jalan Monginsidi, Banjasari Solo beberapa waktu lalu ditetapkan sebagai tersangka tunggal.
Kasus itu berlanjut ke gugatan praperadilan oleh kuasa hukum daerah. Sidang praperadilan yang diajukan Lukas Jayadi, kini memasuki agenda pembuktian yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Rabu (20/1/2021).
Saksi ahli yang dihadirkan pihak pemohon, Mompang L Panggabean yang merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia menyebut polisi inkonsistensi dalam penyidikan kasus yang sempat menghebohkan masyarakat Solo tersebut.
Dirinya mencontohkan keterangan polisi yang menyatakan pelaku tertangkap tangan. Tetapi terjadi inkonsistensi ketika mereka membuat surat perintah penangkapan.
Baca Juga:Gerombolan Preman Geruduk Kantor Bank, Kapolresta Surakarta Turun Tangan
"Padahal untuk tertangkap tangan, dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 menyatakan bahwa gelar perkara itu tidak dilakukan jika pelakunya tertangkap tangan," kata Monang usai persidangan.
Menurutnya, ada kesimpangsiuran. Artinya apa yang diatur dalam Perkap Nomor 6 Tahun 2019 kalau dikatakan tertangkap tangan, seharusnya bisa dibuktikan bahwa memang itu tertangkap tangan.
"Sehingga hal-hal yang berkaitan dengan tertangkap tangan itu sajalah yang juga dilakukan dalam proses pemeriksaan," jelasnya.
Sementara, pengacara Lukas Jayadi, Sandy Nayoan menyampaikan, dalam Perkap Nomor 6 Tahun 2019 diwajibkan tidak ada penyalahgunaan kewenangan.
"Maka, hal itu perlu kecermatan, ketelitian, dan ketepatan. Yakni dalam penerapan pasalnya, ketelitian pasal, dan ketelitian dalam penanganan perkara," jelasnya.
Baca Juga:Hendak Serang Kantor Bank, Puluhan Preman di Solo Digulung Polisi
Terpisah, AKP Rini Pangastuti mewakili pihak termohon dalam hal ini Polresta Solo menyampaikan, pihaknya menolak dua saksi dari pemohon lantaran memiliki hubungan darah dengan tersangka.
Dia menyampaikan, dalam proses penetapan tersangka sudah sesuai prosedur.
"Dalam penyitaan, sudah ada surat perintah penyitaan. Juga sudah ada penetapan dari Ketua PN terkait penyitaan," tandasnya.