Kebun dan Tambang Ilegal di Hutan Indonesia Capai Belasan Juta Hektare

Di Kalimantan Barat, kebun ilegal mencapai 2.145.846 hektare dan tambang ilegal 3.602.263 hektare, kata Dedi.

Siswanto
Selasa, 19 Januari 2021 | 23:24 WIB
Kebun dan Tambang Ilegal di Hutan Indonesia Capai Belasan Juta Hektare
Ilustrasi hutan adat FOTO ANTARA/HO/Warsi

Dedi menyampaikan, data kebun dan tambang ilegal tersebut merupakan hasil temuan Komisi IV DPR serta sudah disampaikan dalam rapat kerja dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Atas kondisi itu, mantan Bupati Purwakarta ini mendesak agar pemerintah segera menindaklanjutinya. Sebab, negara dirugikan dua kali oleh kebun dan tambang ilegal itu.

"Selain pendapatan hilang, keduanya juga menyebabkan kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat," katanya.

Dikatakannya, sudah saatnya negara mengambil langkah tegas dan berani untuk mengambil tindakan hukum atas kasus tersebut. Negara juga harus bertindak cepat untuk menyelamatkan hutan negara yang digunakan untuk areal perkebunan dan pertambangan secara ilegal.

Baca Juga:Komisi IV Beberkan Perkebunan dan Pertambangan Ilegal di Berbagai Daerah

"Jangan sampai kerugian dibiarkan. Negara rugi dua kali, sementara mereka menikmati hasil kebun dan tambang ilegal. Harus ada langkah penanganan hukum," kata dia.  [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak