SuaraSurakarta.id - Pemblokiran rekening Front Pembela Islam (FPI) dan afiliasinya oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus memunculkan faka baru.
Total sudah ada 89 rekening FPI yang telah dibekukan. PPATK juga melakukan financial tracking terhadap rekening FPI. Hal itu dilakukan untuk mengetahui siapa penyandang dana FPI.
Meski demikian, fakta menarik dilonatrkan Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI Laksamana Muda (Purn) Soleman B Ponto.
Dia mengungkapkan penyandang dana FPI akan segera terungkap. Menurut Soleman, PPATK akan mengetahui aliran dana termasuk penyandang yang berkirim uang ke rekening FPI.
Baca Juga:Gugat Praperadilan, Keluarga Laskar FPI Pertanyakan Barang Milik Korban
Soleman menyebut, apabila hal ini terjadi maka tidak akan lama terbongkar penyandang dana FPI.
"Berarti akan diketahui aliran dana dari pihak mana-mana saja yang terkait dengan FPI ini atau terafiliasi. Siapa yang ikut membiayai. Sudah pasti, dari mana asalnya, tidak ada yang gelap itu. Dari mana-mana itu akan terang dan jelas," kata Soleman, dikutip dari Hops.id--jaringan Suara.com.
"Jadi baik (pendanaan melalui) cash ataupun lewat elektronik dalam jumlah besar, pasti ketahuan," lanjutnya.
Soleman menyebut bahwa PPATK memiliki kewenangan untuk mengungkap penyandang dana tersebut.
Sebab, hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Baca Juga:Penangkapan 6 Laskar FPI Dipertanyakan, Pengacara: Ada Kesalahan Prosedur
"Siapa saja yang pernah mengirimkan (dana ke FPI), pasti ketahuan, tidak mungkin tidak ketahuan," katanya.
89 rekening FPI dibekukan
Sejauh ini PPATK diketahui telah membekukan 89 rekening milik FPI. Rekening yang diblokir juga terkait FPI dan afiliasinya.
Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengatakan bahwa jumlah rekening yang dibekukan belum final. Jumlahnya akan terus bertambah, karena sampai saat ini PPATK masih mealakukan financial tracing.
Belum lagi, pihaknya juga harus menganalisa transaksi yang dilakukan beberapa tahun ke belakang.