Menyinggung soal pelantikan paslon wali kota dan wakil kota terpilih, kata dia, masih menunggu kepastiannya, dan Akhir Masa Jabatan (AMJ) untuk pejabat lama, pada 17 Februari 2021.
"Soal pelantikan paslon wali kota dan wakil wali kota terpilih merupakan kewenangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Jawa Tengah, masih menunggu kepastiannya," kata Nurul.
Diketahui, paslon Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakoso dalam Pilkada Surakarta 2020 yang diusung PDIP mendapatkan suara 86.55 persen, sedangkan Bagyo Wahyono-F.X. Supardjo (Bajo), yang diusung melalui perseorangan meraih suara sekitar 13,45 persen.
Baca Juga:Karena Hal Ini, Gibran Tak Terdaftar Penerima Vaksin Pertama di Kota Solo