Surat Anak SD ke Bupati Klaten Bikin Haru: Saya Sedih Ayah Tidak Bisa Kerja

Viral unggahan secari surat yang ditulis oleh seorang anak sekolah dasar (SD) di Klaten yang ditujukan kepada Bupati Sri Mulyani.

Ronald Seger Prabowo
Minggu, 17 Januari 2021 | 16:41 WIB
Surat Anak SD ke Bupati Klaten Bikin Haru: Saya Sedih Ayah Tidak Bisa Kerja
Ilustrasi Warung. [Berita Jatim]

'Smg Corona cepat hilang Amiin
Terimakasih ibu Hajah Sri Mulyani
Wasallamualikum wr.wb'

Secarik surat itu langsung mendapat tanggapan beragam dari para warganet. Sebagian besar memberikan dukungan moril atas hal yang dialami sang anak dan keluarganya.

"Dek seng sregep seng, pinter yo ben sesok isoh dadi pembuat kebijakan seng apek (dek yang rajin yang pinter ya biar besok kalau jadi pembuat kebijakan yang bagus)," tulis @faizdila.

"Korona kan ga kenal waktu ya dek. Klo peratutan pake masker sama sosial distancing yg di perketat masuk akal ya dek," tambah @dimdim_koernia.

Baca Juga:Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko Melarang Warga Berwisata

Sementara dilansir Solopos.com--jaringan Suara.com, jam operasional tempat usaha kuliner di Klaten akhirya dilonggarkan menyusul keluar surat edaran (SE) dari pemerintah provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng).

SE Pemprov Jateng yang dimaksud bernomor 443.3/0000870 berisi tentang penegasan pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jateng. SE itu ditandatangani Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng, Prasetyo Aribowo, atas nama Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, tertanggal 13 Januari 2021.

Ada empat poin dalam SE itu. salah satu poin yakni operasional kegiatan restoran dans ejenisnya baik formal maupun informal dibatasi maksimal sampai pukul 19.00 WIB dan setelah itu hanya dapat melayani kegiatan pelayanan pesan antar/dibawa pulang sampai pukul 21.00 WIB.

"Kami langsung sosialisasikan ke pelaku usaha. Karena itu harus segera tersampaikan. Sesuai SE tersebut, jam operasional sampai pukul 19.00 WIB setelah itu nanti bisa tetap beroperasi namun hanya melayani pesan antar atau dibawa pulang," Plt Kasatpol PP Pemkab Klaten Rabiman.

Meski masih boleh beroperasi pukul 19.00 WIB-21.00 WIB, pelaku usaha diminta menaati ketentuan hanya melayani pesan antar atau dibawa pulang. Hal itu dilakukan dengan menggulung tikar dan kursi yang biasa digunakan untuk tempat duduk pembeli digulung serta disimpan.

Baca Juga:PPKM Jawa-Bali, Jam Operasional KRL Dibatasi Pukul 04.00 hingga 22.00 WIB

"Tujuannya agar tidak ada yang makan di sana dan hanya membeli untuk dibawa pulang ketika di atas pukul 19.00 WIB," urai dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak