David Tobing Gugat Raffi Ahmad, Usai Divaksin Langgar Protokol Kesehatan

Raffi Ahmad terpilih mendapatkan kesempatan istimewa atas jutaan warga negara Indonesia karena dia diharapkan menginspirasi kaum muda.

Siswanto | Stephanus Aranditio
Jum'at, 15 Januari 2021 | 13:13 WIB
David Tobing Gugat Raffi Ahmad, Usai Divaksin Langgar Protokol Kesehatan
Raffi usai preskon Dahsyatnya Awards, di gedung serba guna RCTI, kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (16/1).

SuaraSurakarta.id - Presenter Raffi Ahmad digugat karena tidak mematuhi protokol kesehatan.

Raffi Ahmad merupakan salah seorang figur publik yang mendapat kesempatan mengikuti vaksinasi Covid-19 tahap pertama di Indonesia bersama Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu (13/1/2021).

Dia terpilih mendapatkan kesempatan istimewa atas jutaan warga negara Indonesia karena dia diharapkan menginspirasi kaum muda untuk mengikuti program vaksinasi serta disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Tetapi tidak lama setelah menerima vaksin, Raffi Ahmad menghadiri acara pesta tanpa memakai masker dan menjaga jarak. 

Baca Juga:Soal Raffi Ahmad Ketahuan Pesta usai Vaksin, Wakil Ketua DPR: Jaga Amanah

“Apa yang Raffi lakukan dapat berdampak signifikan karena dia punya banyak pengikut, punya banyak fans, nanti dianggap habis vaksin boleh bebas tanpa protokol seenaknya. Seharusnya tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini," kata pengacara publik David Tobing, Jumat (15/1/2021).

David menggugat Raffi lewat Pengadilan Negeri Depok dengan nomor registrasi PN DPK-012021GV1 melalui kuasa hukum Richan Simanjuntak dan Winner Pasaribu.

Raffi digugat atas tuduhan perbuatan melawan hukum karena dinilai melanggar aturan protokol kesehatan, seperti Peraturan Gubernur Provinsi Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019. Selain itu, Peraturan Daerah Provinsi Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Jokowi dan Raffi Ahmad Disuntik Vaksin Covid-19. (Dok: Kolasi foto Sekretariat Presiden)
Jokowi dan Raffi Ahmad Disuntik Vaksin Covid-19. (Dok: Kolasi foto Sekretariat Presiden)

David meminta pengadilan memutus Raffi bersalah dan menjalankan hukuman berupa tidak boleh keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua.

Raffi juga diharuskan meminta maaf dan mempromosikan protokol kesehatan dan vaksinasi kepada masyarakat di tujuh televisi swasta nasional, tujuh  koran nasional, dan akun media sosial.

Baca Juga:Buntut Raffi Ahmad Pesta Usai Divaksin di Istana, Azis: Tolong Jaga Amanah

Tindakan tidak terpuji

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini