Kenapa Harus Diam Selama 30 Menit Setelah Disuntik Vaksin Covid-19?

Diketahui sesaat setelah disuntik vaksin, para penerima vaksin harus menunggu dan berdiam diri setidaknya selama 30 menit.

Risna Halidi | Lilis Varwati
Rabu, 13 Januari 2021 | 13:00 WIB
Kenapa Harus Diam Selama 30 Menit Setelah Disuntik Vaksin Covid-19?
Sebagai ilustrasi: Kenapa Harus Diam Selama 30 Menit Setelah Disuntik Vaksin Covid-19? [Foto SuaraSulsel.id / Tangkapan layar siaran langsung Metro TV]

SuaraSurakarta.id - Presiden Joko Widodo dan beberapa jajaran terkait baru saja menjalani vaksinasi Covid-19 buatan Sinovac di Istana Kepresidenan, Rabu (13/1/2021).

Diketahui sesaat setelah disuntik vaksin, para penerima vaksin harus menunggu dan berdiam diri setidaknya selama 30 menit.

Ketua dokter kepresidenan dari RSPAD Letjen dr. Budi Sulistian mengatakan, hal itu dilakukan sebagai upaya melakukan monitoring dan pencatatan terhadap reaksi vaksin yang disuntikan ke tubuh. 

"Setiap orang yang melakukan vaksinasi akan menjalani proses yang sama," kata dokter Budi di Istana Presiden, pagi tadi, Rabu (13/1/2021).

Baca Juga:Jokowi: Ikut Divaksin Covid 19 Juga Tokoh Muhammadiyah, Nadhatul Ulama

Selain untuk monitoring dan pencatatan, waktu tunggu 30 menit juga bertujuan untuk memantau adanya kemungkinan adanya reaksi anafilaktik. 

Sebagaimana dijelaskan pada Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan no. HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, reaksi anafilaktik adalah reaksi hipersensitifitas generalisata atau 
sistemik yang terjadi dengan cepat.

Umumnya reaksi bisa terjadi pada 5 sampai 30 menit sesudah vaksin suntikan. Reaksi yang ditumbulkan bisa berdampak serius bahkan mengancam jiwa.

Jika reaksi tersebut cukup hebat dapat menimbulkan syok yang disebut sebagai syok anafilaktik. Syok anafilaktik membutuhkan pertolongan cepat dan tepat.

Disebutkan bahwa reaksi anafilaktik adalah kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI) paling serius yang juga menjadi risiko pada setiap pemberian obat atau vaksin.

Baca Juga:Diutus Jokowi, Mensesneg Antar Supres Calon Kapolri ke DPR Siang Ini

Oleh sebab itu penangannya harus dilakukan dengan cepat dan tepat mulai dari penegakkan diagnosis sampai pada terapinya di tempat kejadian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini