Tidak Hanya FPI, Rekening Milik Keluarga Rizieq Shihab Juga Diblokir

Sebanyak 7 rekening bank milik anak Habib Rizieq Shihab dikabarkan diblokir

Budi Arista Romadhoni
Senin, 11 Januari 2021 | 16:03 WIB
Tidak Hanya FPI, Rekening Milik Keluarga Rizieq Shihab Juga Diblokir
Ilustrasi Bank (Shutterstock)

SuaraSurakarta.id - Setelah diblokirnya rekening milik organisasi Front Pembela Islam (FPI), pemblokiran rekening kini juga merembet ke keluarga Rizieq Shihab. Sebanyak 7 rekening bank milik anak Habib Rizieq Shihab dikabarkan diblokir.

Kabar terebut berasal dari Mantan Sekretaris Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam atau FPI, Aziz Yanuar.

Aziz merinci, sebanyak 7 rekening itu berada di sejumlah bank. Di antaranya Bank Mandiri, BNI Syariah, Bank Muamalat dan Bank Mandiri Syariah.

Sebanyak 7 rekening bank itu, kata dia, diblokir sejak pekan lalu.  Sayangnya, Aziz mengaku tidak hafal nama anak Habib Rizieq yang memiliki rekening tersebut.

Baca Juga:7 Rekening Anak Habib Rizieq Diblokir, Buntut FPI Dibubarkan

"Infonya (diblokir) sejak Rabu pekan kemarin. Saya enggak hafal namanya," kata Aziz saat dikofimasi pada Senin (11/1/2021).

Sebelumya,Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah lebih dahulu memblokir atau melakukan penghentian sementara transaksi dan aktivitas terhadap 59 rekening milik FPI.

PPATK berdalih bahwasannya hal itu dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain.

Kewenangan pemblokiran terhadap 59 rekening bank milik FPI itu menurut PPATK berdasar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

"(PPATK) telah melakukan penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening Front Pembela Islam (FPI) berikut afiliasinya," demikian dalam keterangan resmi PPATK yang dikutip Suara.com, Rabu (6/1) lalu.

Baca Juga:Setelah FPI, 7 Rekening Bank Milik Anak Habib Rizieq Ikut Diblokir

Di sisi lain, PPATK menjelaskan bahwa pemblokiran itu juga dilakukan guna menindaklanjuti keputusan pemerintah membubarkan FPI. Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.

"PPATK juga telah melakukan penghentian sementara seluruh aktivitas transaksi keuangan dari FPI, termasuk penghentian sementara seluruh aktivitas transaksi individu yang terafiliasi dengan FPI," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak