"Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak, terhitung hari ini," kata Mahfud.
Hal itu, kata Mahfud, juga tertuang dalam keputusan bersama 6 pejabat tinggi di kementerian atau lembaga, yaitu Mendagri Tito Karnavian, Menkumham Yasonna Laoly, Menkominfo Jhonny G. Plate, Jaksa Agung Burhanuddin, Kapolri Jenderal Idham Azis, dan Kepala BNPT Boy Rafly Amar.