SuaraSurakarta.id - Pabrik pakaian dalam PT Panen Mas Jogja di Jalan Ngaran-Kuncen, Desa Kuncen, Kecamatan Ceper, digeruduk ratusan karyawannya. Tak hanya itu, mereka juga menggelar aksi mogok kerja dari pagi hari.
Dilansir dari Solopos.com jaringan Suara.com, aksi mogok kerja itu dipicu sisa tunjangan hari raya (THR) 2020 yang tak kunjung dibayarkan pihak perusahaan.
"Dulu (Mei 2020), manajemen sudah membayar THR sebesar 60%. Sisa pembayaran 40% katanya dibayarkan Desember 2020. Ternyata, sampai sekarang tak kunjung dilunasi," ungkap kata salah seorang karyawan yang enggan sebutkan namanya, saat ditemui Solopos.com di lokasi pabrik.
"Terjadilah sekarang ini (mogok kerja). Besarnya THR setara dengan upah minimal kabupaten (UMK), kurang lebih Rp1,9 juta. Sekarang ini, masih berlangsung pertemuan antara perwakilan karyawan dengan manajemen," tambah orang tersebut.
Baca Juga:Agenda Demo di Gedung DPR, Ratusan Buruh Tangerang Tertahan di Daan Mogot
Dalam aksi mogok kerja itu, ratusan karyawan ini datang ke pabrik garmen itu sekitar pukul 07.30 WIB. Mereka tidak langsung bekerja, melainkan saling mempertanyakan kapan pelunasan THR oleh pihak perusahaan. THR itu seharusnya dilunasi Desember ini.
Lantaran tak langsung bekerja, manajemen pabrik pakaian dalam wanita itu meminta karyawan yang sudah datang segera bekerja seperti biasa. Bagi karyawan yang enggan bekerja, dipersilakan pulang. Imbauan manajemen itu tak digubris karyawan. Sebagian besar karyawan masih bertahan di pabrik meski tidak bekerja.
Akhirnya, pihak manajemen menggelar audiensi dengan karyawan. Pertemuan itu diikuti juga oleh Camat Ceper, Supriyono. Aparat Polres Klaten juga mendatangi pabrik yang mempekerjakan sekitar 700-an karyawan itu setelah menerima laporan adanya aksi tersebut.
Sementara itu, Perwakilan HRD PT Panen Mas Jogja, Eka Kusumawati, mengataan perusahaannya dalam kondisi tak ideal lantaran adanya pandemi Covid-19. Awalnya perusahaan berencana tidak memberikan THR, namun akhirnya tetap diberikan.
"Saat itu, kondisi pabrik low order. Awalnya hampir tak ada THR, tapi akhirnya tetap diberikan. Pembayaran 40 persen itu (sisanya) maksimal berlangsung Desember 2020 apabila kondisi pabrik memungkinkan. Dalam dua bulan ini, pabrik memang sudah grow up. Ada harapan, kami berikan tambahan namun waktunya belum bisa ditentukan," katanya.
Baca Juga:Istana Sebut Unjuk Rasa saat Pandemi Bisa Rugikan Buruh Sendiri
Hal senada dijelaskan Direktur PT Panen Mas Jogja, Indra Waskito, saat berbicara di hadapan karyawan melalui pengeras suara.
"THR ditambah, tapi saya tak bisa janji kapan dan berapanya. Tergantung situasi keuangan," paparnya.
Sementara itu, Kasatsabhara Polres Klaten, AKP Edi Sukamto, meminta seluruh karyawan tetap menaati protokol kesehatan. Setelah pertemuan selesai, mereka diminta pulang dan tidak berkerumun.