Aduh Gisel, Video Mesum 19 Detik yang Berujung Ancaman 12 Tahun Penjara

Gisel dan MYD yang ditetapkan tersangka dijerat Undang-Undang Pornografi.

Ronald Seger Prabowo
Selasa, 29 Desember 2020 | 15:37 WIB
Aduh Gisel, Video Mesum 19 Detik yang Berujung Ancaman 12 Tahun Penjara
Ilustrasi Gisel, foto diambil saat Gisel datang Polda Jatim (Antara)

SuaraSurakarta.id - Polda Metro Jaya menetapkan artis cantik Gisella Anstasia atau Gisel sebagai tersangka atas kasus video panas berdurasi 19 detik yang sempat heboh beberapa waktu lalu.

Gisel ditetapkan tersangka bersama seorang pria berinisial MYD. Keduanya terdijerat Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi. 

Mantan suami Gading Martin itu harus menyesali perbuatannya tersebut. Video syur beberapa detik, namun Gisel terancam dipenjara hingga 12 tahun!.

"Hukumannya paling rendah 6 bulan dan paling tinggi 12 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/12/2020).

Baca Juga:Gisel Jadi Tersangka Kasus Video Syur

Gisel berserta pria berinisial MYD resmi ditetapkan tersangka dalam perkara tersebut berdasarkan gelar perkara yang dilakukan polisi pada Senin (28/12/2020) sore.

"Menaikan status yang tadinya saksi kepada saudari GA (Gisel) dan saudara MYd sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus.

Yusri mengatakan, penetapan tersangka terhadap Gisel tersebut diambil berdasarkan bukti petunjuk, keterangan saksi ahli dan juga hasil forensik. Gisel juga mengakui bahwa yang ada dalam video tersebut merupakan dirinya.

Roy Suryo menyebar video porno mirip Gisel bersurasi 19 detik secara utuh.
Roy Suryo menyebar video porno mirip Gisel bersurasi 19 detik secara utuh.

"Juga keterangan dari saudari GA dan MYD, bahwa saudari GA mengakui dikuatkan lagi oleh ahli forensik yang ada, ahli IT, dan saudari GA mengakui dan MYD mengakui bahwa itu yang ada di video tersebut yang berdedar di media sosial, itu adalah dirinya sendiri," ungkapnya.

Keduanya, akan segera dijadwalkan pemanggilan oleh pihak Polda Metro Jaya.

Baca Juga:Gisel Tidak Jadi Tersangka ? Ini Harapan Nikita Mirzani

"Nanti rencana ke depan secepatnya kita panggil keduanya sebagai tersangka," tandasnya.

Artis Gisella Anastasia saat menghadiri sidang putusan cerainya dengan Gading Marten di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/1). [Suara.com/Fakhri Hermansyah]
Artis Gisella Anastasia saat menghadiri sidang putusan cerainya dengan Gading Marten di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/1). [Suara.com/Fakhri Hermansyah]

Sebelumnya diberitakan, video syur mirip Gisella Anastasia memang sempat bikin geger publik. Video berdurasi 19 detik itu beredar luas di jagat maya.

Kini, polisi sudah meringkus pelaku penyebaran video tersebut. Si pelaku bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sembari menunggu hasil forensik dari video itu, polisi memilih kembali memeriksa Gisella Anastasia untuk keterangan tambahan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak