SuaraSurakarta.id - Kasus chat mesum Habib Rizieq Shihab akhirnya dilanjutkan lagi setelah sebelumnya dihentikan atau SP3.
Hal tersebut setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mencabut putusan SP3 dan dilanjutkan ke penyidikan dalam putusan persidangan, Selasa (29/12/2020).
Kuasa Hukum penggugat Jefri Azhar, Febriyanto Dunggio, mengatakan, sidang putusan tersebut telah selesai.
Hasilnnya, hakim memutuskan SP3 kasus chat mesum dicabut dan dilanjutkan ke penyidikan.
Baca Juga:Alasan Pesulap Ini Sebut Habib Rizieq Shihab Jadi Menteri Agama 2024
"Hasilnya, proses hukumnya dilanjutkan kembali untuk Firza Husein dan Habib Rizieq Shihab," kata Febriyanto saat dihubungi Suara.com, Selasa (29/12/2020).
Febriyanto kemudian berharap putusan praperadilan tersebut bisa ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya. Ia meminta polisi membuka kembali kasus chat mesum yang melibatkan Rizieq dengan Firza.
![Muhammad Rizieq Shihab. Firza Husein (insert). [Suara.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2017/05/17/83579-firza-husein-dan-rizieq-shihab.jpg)
"Agar semua jelas dan tidak ada lagi prasangka bahwa ini settingan untuk memojokkan ulama atau kriminalisasi, dan kepercayaan publik terhadap Polri tercipta kembali," tuturnya.
Hakim memutuskan untuk mencabut SP3 kasus chat mesum tersebut dan bisa dilanjutkan.
Gugatan praperadilan itu dilayangkan ke PN Jaksel pada 15 Desember 2020 dengan nomor register perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel. Gugatan diajukan oleh pria bermana Jefri Azhar.
Baca Juga:Pemerintah Tak Bikin TGPF Terkait Tewasnya 6 Pengawal Habib Rizieq
Kasus SP3
- 1
- 2