Pesantran FPI Markaz Syariah Digusur, Ternyata Berdiri di Lahan BUMN

Tanah pesantren Markaz Syariah rupanya milik PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII Gunung Mas

Ronald Seger Prabowo
Kamis, 24 Desember 2020 | 16:34 WIB
Pesantran FPI Markaz Syariah Digusur, Ternyata Berdiri di Lahan BUMN
Ponpes Agrokultural Markaz Syariah, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (Suara.com/Andi)

"Dokumen tersebut lengkap dan sudah diserahkan ke instansi negara, mulai dari bupati sampai gubernur. Dan benar tanah tersebut HGU nya PTPN VIII yang digarap oleh masyarakat. Jadi kami tegaskan sekali lagi bahwa kami tidak merampas dari PTPN VIII tetapi kami membeli dari para petani," sambung Aziz.

Namun, pihak Ponpes Agrokultural Markaz Syariah siap melepas tanah tersebut jika dibutuhkan negara.

"Tapi, silahkan ganti rugi uang keluarga dan umat yang sudah dikeluarkan untuk beli Over-Garap tanah dan biaya pembangunan yang telah dikeluarkan. Agar biaya ganti rugi tersebut bisa digunakan untuk kembali membangun Ponpes Agrokultural Markaz Syariah di tempat lain," tukasnya.

Surat yang beredar itu menunjukkan, perintah pengosongan lahan pesantren tersebut dilayangkan melalui surat somasi pertama dan terakhir berkop PTPN VIII dengan nomor SB/11/6131/XII/2020, tertanggal 18 Desember 2020.

Baca Juga:Pilih Berzikir usai Dipolisikan, Munarman FPI: Allah Adalah Pelindung Kami

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak