Malioboro Ditetapkan Kawasan Tanpa Rokok, Namun Realitanya Bikin Miris

Mirisnya, wisata Yogyakarta tersebut penuh puntung rokok yang bertebaran dimana-mana.

Ronald Seger Prabowo
Minggu, 20 Desember 2020 | 10:57 WIB
Malioboro Ditetapkan Kawasan Tanpa Rokok, Namun Realitanya Bikin Miris
Sejumlah relawan memungut puntung rokok yang masih bertebaran di Malioboro yang baru saja ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok (KTR), Sabtu (19/12/2020). [Kontributor / Putu Ayu Palupi]

SuaraSurakarta.id - Kawasan Malioboro resmi ditetapkan menjadi kawasan tanpa rokok sejak 12 November lalu.

Tentu saja, penetapan itu membuat wisatawan hingga pelaku wisata dilarang merokok sembarangan.

Sebulan lebih berjalan, masih banyak ditemukan pengunjung kawasan tersebut yang melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang KTR.

Mirisnya, wisata Yogyakarta tersebut penuh puntung rokok yang bertebaran dimana-mana seperti gorong-gorong saluran air, pojok-pojok kursi yang ditata hingga dibawah tempat sampah.

Baca Juga:Diprotes, Kawasan Pedestrian Terbatas Berlaku di Malioboro Mulai Senin Ini

Fakta itu ditemukan oleh sekitar 20 buruh tembakau yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Tembakau Makanan Minuman (FSPRTMM) DIY saat menggelar aksi memunguti puntung rokok di sepanjang Malioboro, Sabtu (19/12/2020) seperti diberitakan SuaraJogja.id.

Yayang Nur Abi salah seorang pelajar asal Bantul yang ikut aksi tersebut mengaku sangat menyayangkan kebiasaan warga yang sembarangan merokok di kawasan Malioboro. Apalagi banyak diantara mereka yang membuang puntung rokok sembarangan.

“Padahal sudah ada aturan yang jelas untuk tidak merokok tapi banyak yang buang puntung sembarangan dan tidak pada tempatnya,” paparnya.

Sebagai pelajar, Yayang ingin menjadi salah satu pelopor untuk menjaga kebersihan Malioboro. Apalagi saat ini pandemi COVID-19 mengharuskan semua pengunjung kawasan tersebut mematuhi protokol kesehatan (prokes).

Sementara Ketua DPD Konferensi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) FSPRTMM, Waljid Budi Lestarianto, mengungkapkan aksi pungut puntung rokok tersebut sengaja dilakukan sebagai respon penetapan Malioboro sebagai KTR mulai Novemver 2020 lalu.

Baca Juga:Tanggapi Malioboro Jadi Pedestrian, Eks Wali Kota Yogyakarta Ingatkan Ini

Penetapan tersebut salah satunya dimaksudkan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini