Geruduk Kantor Polisi, FPI Tuntut Gibran Dipenjara dan Bebaskan Rizieq

Mereka mendesak agar pentolan FPI Habib Rizieq Sihab (HRS) dibebaskan atas tuduhan apapun

Budi Arista Romadhoni
Senin, 14 Desember 2020 | 16:12 WIB
Geruduk Kantor Polisi, FPI Tuntut Gibran Dipenjara dan Bebaskan Rizieq
Ratusan perwakilan Ormas Islam dan pimpinan pesantren di Kabupaten Tasikmalaya mendatangi Polres Tasikmalaya, Jalan Raya Mangunreja, Kabupaten Tasikmalaya, Senin (14/12/2020). Mereka menyuarakan dan menuntut Habib Rizieq Sihab (HRS) dibebaskan atas tuduhan apapun. (Ayotasik.com/Irpan Wahab)

SuaraSurakarta.id - Para simpatisan ormas islam, pimpinan pesantren, dan Front Pembela Islam (FPI) mengepung Markas Polres Tasikmalaya pada Senin (14/12/2020). 

Mereka mendesak agar pentolan FPI Habib Rizieq Sihab (HRS) dibebaskan atas tuduhan apapun. Selain itu, mereka mendesak polisi memenjarakan putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka karena dituduh melakukan kerumunan massa terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

Gibran Rakabuming Raka dan istrinya usai mencoblos tadi pagi. (Suara.com/RS Prabowo)
Gibran Rakabuming Raka dan istrinya usai mencoblos tadi pagi. (Suara.com/RS Prabowo)

Ketua FPI Kabupaten Tasikmalaya Ansori mengatakan, kedatanganya ke Polres Tasikmalaya bukan untuk melakukan aksi perusakan. Namun, mereka menuntut pihak kepolisian menegakkan keadilan dan membebaskan Habib Rizieq Shihab yang ditahan kepolisian.

"Kalau alasannya kerumunan, kan banyak kerumunan lain seperti yang dilakukan putra Pak Jokowi, Gibran, kemarin. Tapi kenapa tidak diproses. Kami ke sini hanya menuntut keadilan," kata Ansori seperti dikutip dari Ayobandung.com--media jaringan Suara.com.

Baca Juga:Dari Tujuh Presiden, Baru Jokowi yang Anak dan Mantu Jadi Wali Kota

Tuntutan lainnya yakni terkait penembakan terhadap 6 anggota FPI yang dinilai semena-mena. Kepolisian seharusnya melakukan langkah prosedural sebelum melakukan penembakan.

Imam besar FPI Habib Rizieq Shihab menggunakan baju tahanan usai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari. [Suara.com/Alfian Winanto]
Imam besar FPI Habib Rizieq Shihab menggunakan baju tahanan usai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari. [Suara.com/Alfian Winanto]

"Kan bisa tembak kakinya dulu, tidak langsung menghabisi. Ini yang kami lihat tidak adil," ucap Ansori.

Tuntutan lainnya, kata Ansori, jangan ada lagi kriminalisasi ulama dan penegakan hukum secara adil. Karena jika hukum tidak ditegakkan dengan adil, kehidupan berbangsa dan bernegara tidak akan baik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini