Budi Arista Romadhoni
Rabu, 30 September 2026 | 18:24 WIB
Almaz Tsaqibbiru Re A bersama Kuasa Hukumnya Arif Sahudi saat ditemui awak media. (Suara.com/Ari Welianto)
Baca 10 detik
  • Almas Tsaqibbiru mengirim surat kepada Mahkamah Konstitusi pada Rabu, 30 September 2026.
  • Surat tersebut berisi dukungan agar permohonan PHPU Denny Indrayana terkait keabsahan ijazah Gibran dikabulkan.
  • Almas menyatakan tindakan itu murni demi kepentingan bangsa, integritas dokumen, serta generasi masa depan.

Arif menyebut sikap dilakukan Almas ini bukan didasari kepentingan pribadi ataupun karena hubungan dengan Gibran. 

Ini merupakan bentuk dukungan dan perhatian terhadap persoalan yang dinilai menyangkut kepentingan bangsa.

“Ini untuk kebaikan bangsa Indonesia. Karena ini urusan ilmu, urusan pembelajaran, urusan pertanggungjawaban, urusan keterbukaan,” imbuhnya.

Pada kesempatan tersebut Arif  mengaitkan sikap tersebut dengan pengalaman pendidikan Almas yang menempuh kejar paket C sebelum dapat melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.

Arif pun mempertanyakan persoalan persyaratan pendidikan dalam konteks perkara yang sekarang sedang berjalan di MK.

“Untuk bisa menjadi advokat dia harus ikut kejar paket C karena sekolah SMA-nya itu empat kali. Sekarang tanpa kejar paket C, tanpa ada ijazah ada surat keterangan,” tandas dia.

Arif menambahkan ini tidak ada kepentingan politik maupun keinginan  menentukan siapa yang harus menjadi wakil presiden.

“Apapun putusannya adalah itu demi kebaikan Indonesia ini,” pungkasnya.

Sebagai diketahui, pada 2023 lalu Almas merupakan pemohon Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. MK pun mengabulkan permohonan dengan memberikan alternatif syarat bagi calon presiden dan wakil presiden berupa pengalaman sebagai kepala daerah yang dipilih melalui pemilu.

Baca Juga: Abaikan SP 1 dari PT KAI, Warga Ledoksari Solo Tolak Kosongkan Lahan Untuk Perluasan Stasiun Jebres

Kontributor : Ari Welianto

Load More