Budi Arista Romadhoni
Kamis, 10 September 2026 | 08:06 WIB
Spanduk penolakan warga Ledoksari di RT 01, RW 07, Rejosari, Kecamatan Jebres untuk pengosongan lahan dari PT KAI. (Suara.com/Ari Welianto)
Baca 10 detik
  • Warga Ledoksari Solo menolak SP 1 dari PT KAI untuk mengosongkan lahan yang dihuni sejak lama.
  • PT KAI berencana melakukan penataan dan perluasan kawasan Stasiun Solo Jebres untuk titik koneksi intermoda.
  • Sebanyak 31 kepala keluarga bertahan di lokasi karena memiliki bukti pembayaran pajak bumi bangunan tahun 1989.

SuaraSurakarta.id - Warga Ledoksari di RT 01, RW 07, Rejosari, Kecamatan Jebres, Kota Solo menolak untuk pindah atau mengosongkan lahan meski mendapat Surat Peringatan (SP) 1 dari PT KAI

Mereka menolak pindah karena sudah menempati lahan yang berada di Kawasan Stasiun Jebres tersebut sudah cukup lama.

Para warga pun memasang spanduk dengan berbagai tulisan di sepanjang jalan menuju Stasiun Jebres. Tulisan-tulisan tersebut, seperti 'Tanah ini Milik Allah SWT, bukan milik PT KAI'. 

Warga juga membentangkan tulisan  'KAMI PERJUANGKAN SAMPAI DARAH PENGHABISAN, TANAH LAHIR KAMI DISINI!', 'TANAH INI MILIK ALLAH, BUKAN MILIK PT KAI', 'LEDOKSARI BUKAN TANAH KOSONG' hingga mural 'SEMUA TANAH MILIK ALLAH'. 

Pengurus Pakuyuban Mas Jamali (Masyatakat jangan mau dikibuli), Wawan Prabusarwono mengatakan kalau warga merasa kaget ada sosialisasi soal penertiban di kawasan Stasiun Jebres. Itu yang menjadi duduk perkara adanya penolakan warga tersebut. 

"Dalam sosialisasi pertama itu ada pemaparan, bahwa KAI memang ada penertiban atau penataan atau bahkan penggusuran, itu bahasanya mereka. Bahasanya mereka itu untuk penertiban kawasan ini mau digunakan untuk pengembangan stasiun," terangnya, Rabu (9/9/2026).

Menurutnya ada tiga kali sosialisasi dari PT KAI, warga bahkan ditawari uang bongkar sebesar Rp 250 ribu permeter untuk lahan permanen dan Rp 200 ribu permeter untuk lahan non permanen. 

Namun warga tetap menolak untuk meninggalkan lokasi yang sudah di tempati lama ini.

"Sosialisasi yang ketiga itu bahwa  PT KAI memberikan uang bongkar, untuk bangunan permanen itu Rp 250 ribu permeter, sedangkan bangunan semi permanen Rp 200 ribu permeter. Tapi warga belum bisa menerima dan akan tetap bertahan di sini," ungkap dia.

Baca Juga: Respati Ardi Resmi Tetapkan Status Tanggap Darurat Kebakaran TPA Putri Cempo 14 Hari

Wawan menceritakan warga dan PT KAI juga melakukan audiensi dengan DPRD Kota Solo. Dari hasil itu, DPRD meminta agar tidak melakukan tindakan sendiri-sendiri. 

Namun setelah audiensi, dari PT KAI justru memberikan surat peringatan (SP) 1 agar warga melakukan pengosongan. 

"Tiba-tiba itu muncul somasi ke warga lewat SP 1 untuk pengosongan dan sebagainya membongkar sendiri. Padahal dari audensi dengan DPRD itu, diminta jangan ada yang mengadakan tindakan sendiri-sendiri atau main hakim sendiri," paparnya.

Wawan menyebut warga akan tetap mempertahankan tempat tinggalnya ini. Karena warga sudah tinggal cukup lama, ada yang dihuni sejak tahun 1960 dan di sini itu ada 31 KK yang terdampak.

"Ada 31 KK yang terdampak, sebelum tahun 90-an, jadi di tahun 60-an itu sudah ada warga yang ada di sini. Kalau zaman dahulu itu kan kita modelnya Iuran Pembangunan Daerah (Ipeda)," jelas dia.

Warga lain, Ronald menyatakan ada  bukti pembayaran pajak tahun 1989. Sehingga dengan dasar itu, warga menolak adanya pengosongan lahan.

Load More