Budi Arista Romadhoni
Senin, 24 Agustus 2026 | 15:37 WIB
Ketua LDA Keraton Kasunanan Surakarta GKR Wandansari Koes Moertiyah (Gusti Moeng) saat ditemui. [Suara.com/Ari Welianto]
Baca 10 detik
  • Kubu PB XIV Purboyo berencana mensomasi Gusti Moeng untuk mengembalikan benda pusaka dan mengosongkan keraton dalam 2x24 jam pada Senin (24/8/2026).
  • Kubu PB XIV Purboyo menilai tindakan pemindahan gamelan oleh Lembaga Dewan Adat melanggar aturan adat istiadat serta hukum yang berlaku.
  • Gusti Moeng menyatakan tidak mempermasalahkan somasi tersebut dan menjelaskan pemindahan gamelan dilakukan untuk menyelamatkan benda pusaka dari bangunan yang rusak parah.

Itu juga telah menabrak ketentuan hukum peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1988 tentang Status dan Pengelolaan Keraton Kasunanan Surakarta beserta seluruh kelengkapannya secara tegas diatur.

Kontributor : Ari Welianto

Load More