Budi Arista Romadhoni
Senin, 20 Juli 2026 | 17:46 WIB
Presiden ke-7 Jokowi saat ditemui di kediamannya. (Suara.com/Ari Welianto)
Baca 10 detik
  • Presiden ke-7 RI Joko Widodo dijadwalkan hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus pencemaran nama baik pada 6 Agustus 2026.
  • Kehadiran Jokowi dalam persidangan terdakwa Roy Suryo dan dr Tifa menjadi preseden sejarah penegakan hukum bagi mantan presiden.
  • Sebanyak 130 saksi disiapkan, termasuk rekan kuliah UGM, untuk memberikan keterangan mengenai keaslian dokumen akademik dalam perkara tersebut.

Kontributor : Ari Welianto

Load More