Budi Arista Romadhoni
Kamis, 02 Juli 2026 | 19:10 WIB
Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jateng saat melakukan pemeriksaan fisik ijazah Presiden Jokowi di Dispersip Kota Solo. [Suara.com/Ari Welianto]
Baca 10 detik
  • KIP Jawa Tengah melakukan pemeriksaan fisik ijazah Jokowi di Dispersip Kota Solo pada Kamis, 2 Juli 2026.
  • Pemeriksaan dilakukan dalam sengketa informasi publik antara Muhammad Taufiq & Partners melawan Pemerintah Kota Solo.
  • Majelis komisioner mengecek keberadaan dokumen ijazah sebagai tindak lanjut atas klaim Dispersip yang mengaku tidak menguasainya.

Zaki menyatakan sampai saat ini belum ada keputusan final. Kalau persidangan memasuki tahap kelima dengan agenda Pemeriksaan Setempat (PS) oleh Majelis Komisi Informasi.

"Ini sudah sidang kelima. Sekarang agendanya pemeriksaan setempat untuk memastikan benar tidaknya data itu disimpan di Dispersip. Sebelumnya pihak Dispersip mengaku tidak menerima data itu dari KPU," sambung dia.

Zaki menambahkan alasan utama proses ini berjalan lama karena adanya aksi saling lempar tanggung jawab terkait penyimpanan dokumen. 

Dispersip Solo mengklaim KPU tidak menyerahkan berkas ijazah saat pencalonan Walikota Solo pada waktu itu. 

"Pihak Dispersip mengakui data-data Pak Jokowi tidak disimpan oleh mereka. Katanya data dari KPU tidak disetor ke sana. Makanya sekarang dicek langsung, betul atau tidak KPU tidak menyetorkan data itu," tandasnya.

Seperti diketahui, kasus tersebut merupakan perkara sengketa informasi publik Register 040/SI/IX/2025 antara Muhammad Taufiq & Partner Law Firm sebagai Pemohon, melawan Sekretaris Daerah Kota Surakarta sebagai termohon, mengajukan permohonan informasi mengenai salinan seluruh ijazah ats nama Joko Widodo mulai dari SD, SMP, SMA, S-1 yang dilegalisir dan digunakan sebagai syarat pendaftaran dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Surakarta tahun 2005 dan 2010, sesuai dokumen yang diserahkan ke KPUD Kota Surakarta saat pendaftaran. 

Kontributor : Ari Welianto

Load More