Budi Arista Romadhoni
Kamis, 02 Juli 2026 | 19:10 WIB
Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jateng saat melakukan pemeriksaan fisik ijazah Presiden Jokowi di Dispersip Kota Solo. [Suara.com/Ari Welianto]
Baca 10 detik
  • KIP Jawa Tengah melakukan pemeriksaan fisik ijazah Jokowi di Dispersip Kota Solo pada Kamis, 2 Juli 2026.
  • Pemeriksaan dilakukan dalam sengketa informasi publik antara Muhammad Taufiq & Partners melawan Pemerintah Kota Solo.
  • Majelis komisioner mengecek keberadaan dokumen ijazah sebagai tindak lanjut atas klaim Dispersip yang mengaku tidak menguasainya.

SuaraSurakarta.id - Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah mengecek secara fisik ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang digunakan saat mendaftar Wali Kota Solo tahun 2005 di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kota Solo, Kamis (2/7/2026).

Pemeriksaan ijazah tersebut terkait kasus sengketa informasi publik Register 040/SI/IX/2025 antara Muhammad Taufiq & Partner Law Firm sebagai Pemohon, melawan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo sebagai termohon.

Ketua Majelis Komisioner KIP Jateng, Ermy Sri Ardhyanti, mengatakan agenda hari ini bagian dari proses persidangan sengketa informasi antara pemohon Muhammad Taufiq & Partners melawan termohon Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.

"Hari ini kita melakukan kegiatan yang namanya pemeriksaan setempat. Ini bagian dari persidangan di sengketa informasi dengan pemohon Muhammad Taufiq & Partners, dengan termohon Pemkot Solo, terkait dengan ijazah Bapak Jokowi yang dipakai pada saat pendaftaran Wali Kota tahun 2005," terangnya saat ditemui di Dispersip Kota Solo, Kamis (2/6/2026).

Ermy mengatakan pada saat pembuktian di persidangan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan yang menjadi termohon principle menyatakan bahwa informasi tersebut tidak dikuasai oleh lembaga kearsipan daerah. 

"Maka kami ingin membuktikan yang didalilkan oleh termohon. Jadi apakah betul tidak dikuasai? Meskipun dikatakan tidak punya, majelis harus
membuktikan. Oleh karena itu kita melakukan pemeriksaan setempat dan hari ini kita hadir di depo arsip ini," papar dia.

Menurutnya ijazah Jokowi yang diperiksa itu semuanya dari SD sampai Perguruan Tinggi (PT). Itu yang menjadi obyek permohonan.

"Dari mulai ijazah SD sampai PT, yang menjadi objek permohonan," katanya.

Meski telah melakukan pemeriksaan fisik di lokasi, namun Ermy belum mau membocorkan temuanya. Nanti hasil pemeriksaan akan menjadi materi yang disampaikan secara resmi dalam persidangan selanjutnya.

Baca Juga: Presiden Prabowo Kirim Bunga Anggrek Unggu Kesukaan Jokowi di Ulang Tahunnya, Ini Pesannya

"Untuk hasil hari ini, materi-materi yang kita temukan akan kami sampaikan di persidangan. Jadi tidak bisa disampaikan hari ini hasilnya seperti apa dokumen tersebut," ungkap dia.

Ermy menyebut sengketa informasi ini sudah berjalan cukup panjang sejak didaftarkan pada akhir tahun lalu. Bahkan proses persidangannya telah memasuki tahap pembuktian.

"Memang persidangannya lama, ini sudah tahap pembuktian. Setelah ini, kita akan meminta pemohon dan termohon menyampaikan kesimpulan sebelum majelis membuat putusan," ujarnya.

Sementara itu Kuasa hukum pemohon, Ahmad Zaki menyebut kalau gugatan ini telah didaftarkan sejak September 2025 lalu. Proses persidangan sudah berjalan memasuki agenda kelima. 

"Kami terus mengejar transparansi data mengenai ijazah asli Jokowi mulai dari tingkat SD, SMP, SMA hingga S1, serta berkas yang digunakan saat Pilkada Solo 2005 dan 2010," jelas dia.

"Gugatan ini sudah didaftarkan sejak tahun lalu, kalau tidak salah bulan September 2025. Sampai sekarang prosesnya masih terus berjalan," lanjutnya.

Load More