Budi Arista Romadhoni
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:54 WIB
Koordinator Sajajar, Usama Ahmad Rizal. [Istimewa]
Baca 10 detik
  • Penolakan pembangunan Gereja Kristen Jawa di Banyuanyar, Solo, memicu perdebatan mengenai kebebasan beragama dan tata kelola rumah ibadah.
  • Solidaritas Jaringan Antarumat Beragama menilai Peraturan Bersama Menteri Tahun 2006 menghambat hak konstitusional warga dalam menjalankan kegiatan ibadah.
  • Sajajar mendesak pemerintah mengevaluasi regulasi tersebut guna menghentikan praktik diskriminasi serta menjamin perlindungan hak beragama bagi seluruh warga.

"Rumah ibadah bukanlah ancaman bagi kerukunan. Justru ketika hak warga negara untuk beribadah dibatasi, di situlah benih-benih konflik dan ketidakpercayaan muncul. Kerukunan tidak dibangun melalui pembatasan hak, tetapi melalui penghormatan terhadap hak setiap warga negara," tegasnya.

Atas dasar itu, Sajajar mendesak pemerintah pusat menjadikan polemik pembangunan GKJ Banyuanyar sebagai momentum untuk mengevaluasi secara menyeluruh PBM 2 Menteri.

Organisasi tersebut menilai Indonesia membutuhkan regulasi baru yang lebih menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan, sekaligus memberikan kepastian perlindungan terhadap seluruh umat beragama tanpa diskriminasi.

"Kasus penolakan pembangunan gereja di Solo harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk melakukan pembenahan. Sudah saatnya negara menghadirkan regulasi yang memudahkan pendirian rumah ibadah dan memberikan kepastian perlindungan terhadap seluruh umat beragama tanpa diskriminasi," pungkasnya.

Load More