Budi Arista Romadhoni
Selasa, 02 Juni 2026 | 11:12 WIB
Perempuan berinisial F yang bertugas memikat korban dalam penipuan modus Pig Butchering. Ia diduga seorang artis.
Baca 10 detik
  • Ditressiber Polda Jawa Tengah menangkap Fabiola Elizabeth, warga negara Jerman, atas keterlibatannya dalam sindikat penipuan siber internasional.
  • Fabiola berperan melakukan panggilan video untuk meyakinkan korban dalam modus operandi penipuan investasi kripto palsu sindikat tersebut.
  • Sindikat ini berhasil meraup Rp41,1 miliar dari 133 korban selama Juli 2025 hingga Mei 2026 di Indonesia.

Hanya dalam kurun waktu Juli 2025 hingga Mei 2026, koalisi kriminal multinasional yang terdiri dari warga Indonesia, Nepal, dan Myanmar ini berhasil mengeruk keuntungan fantastis mencapai USD 2.327.625,85 atau setara dengan Rp41,1 miliar.

Kini, petualangan F sebagai "Bule Sunda" sekaligus umpan asmara digital harus berakhir di sel tahanan. Bersama puluhan anggota sindikat lainnya, ia dijerat pasal berlapis UU ITE serta dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Load More