Ronald Seger Prabowo
Selasa, 26 Mei 2026 | 19:59 WIB
Tim kuasa hukum Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi mendatangi kediamanan Presiden RI ke-7 Jokowi di Solo, Senin (25/5/2026). [Dok Pribadi]
Baca 10 detik
  • Kuasa hukum Leonardi mendatangi kediaman Jokowi di Solo pada 25 Mei 2026 untuk mengajukan permohonan saksi persidangan.
  • Permohonan saksi diajukan terkait perkara korupsi satelit orbit 123 derajat Bujur Timur di Pengadilan Militer Tinggi Jakarta.
  • Tim hukum ingin mengklarifikasi instruksi kebijakan negara dalam penyelamatan aset strategis tersebut guna menguji bukti kerugian negara.

"Oleh karena itu, langkah penyelamatan slot orbit 123° BT pada masa itu tidak dapat dinilai sebagai keputusan administratif biasa, melainkan harus dipahami sebagai bagian dari usaha negara mempertahankan aset strategis nasional," katanya.

Ia menambahkan sejak awal program Satelit Komunikasi Pertahanan bukanlah proyek pribadi, melainkan bagian dari kepentingan strategis negara yang apabila gagal dipertahankan dapat berdampak serius terhadap kepentingan komersial, pertahanan, dan kedaulatan komunikasi Indonesia.

Dalam perkara pidana, terlebih perkara yang diperiksa menyangkut kebijakan pertahanan negara, hukum harus mencari kebenaran materiil, yakni kebenaran yang menggali keseluruhan rangkaian peristiwa, siapa yang membuat kebijakan, siapa yang memberi perintah, siapa yang melaksanakan, dan apakah pelaksana tersebut bertindak untuk kepentingan pribadi atau menjalankan tugas negara.

"Atas dasar itulah, kehadiran Jokowi baik sebagai saksi mahkota menjadi sangat penting, bukan untuk menarik beliau ke dalam polemik hukum, melainkan untuk membantu Majelis Hakim memahami secara terang posisi kebijakan Presiden, urgensi penyelamatan slot orbit 123° BT, serta konteks objektif yang melatarbelakangi tindakan pejabat pelaksana di bawah struktur pemerintahan" katanya.

Load More