Ronald Seger Prabowo
Rabu, 18 Februari 2026 | 18:14 WIB
Sri Marwini, istri Suyadi menceritakan bagaimana kronologi ia dan sang suami membeli rumah di kawasan Kelurahan Pajang, Kota Solo sejak 2014 hingga akhirnya terusir meski memegang Sertifikat Hak Milik (SHM). [Suara.com/dok]
Baca 10 detik
  • Sri Marwini dan suami membeli rumah di Pajang, Solo tahun 2013, menempati 2014, meski memegang SHM.
  • Pasangan tersebut digugat pihak lain yang mengklaim kepemilikan rumah tersebut, membuat mereka berproses hukum.
  • Setelah kalah di berbagai tingkatan pengadilan, mereka terpaksa terusir meskipun merasa prosedur pembelian sudah benar.

"Tapi saat diantar ke sana, pak Subarnonya sudah tidak ada. Nggak tahu pindahnya kemana saya juga tidak tahu," tambahnya.

Beberapa waktu kemudian, pada saat Sri Marwini berada di toko alumunium dan kaca miliknya di kawasan Makamhaji. Ia didatangi seseorang yang diduga utusan dari Suwarti.

Di sana ia diminta untuk membayar Rp 500 juta apabila tidak ingin digugat oleh pihak Suwarti. Namun permintaan tersebut ditolak oleh dirinya.

"Ada orang ke toko saya di Makamhaji, itu juga mengatakan kalau rumah itu pihak SWT itu punya hak juga. Kalau pihak saya mau mengembalikan uang sebesar Rp 500 juta maka tidak akan memperkarakan. Kemudian saya waktu itu saya tidak punya uang dan merasa jual belinya sudah benar dan saya sudah minta informasi ke teman notaris itu posisinya sudah benar kenapa takut. Dan waktu lewat telepon saya mengatakan tidak bisa memberikan uang sebesar itu," kata dia.

Beberapa bulan kemudian Suyadi dan Sri Marwini menerima surat pemanggilan sidang dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sejak tahun 2014 tersebut, Suyadi dan Sri Marwini harus bolak balik ke pengadilan dari tingkat Pengadilan Negeri (PN) Solo, Pengadilan Tinggi (PT) Semarang hingga PTUN sampai tahun 2025.

"Selang berjalan pada ujungnya beberapa tahun kemudian mulai putusannya posisi saya kalah semua. Dari tahun 2014 sampai tahun 2025-an. Dan di tahun 2026 ini eksekusi ini, saya jalan terus," kata dia.

Proses peradilan yang dijalani oleh Suyadi dan dirinya itupun diakui Sri Marwini telah menguras kantong mereka.

"Ya kalau dihitung sampai nggak terhitung ya sampai M (miliaran rupiah," sebut Marwini.

Baca Juga: Upaya Preventif Laka Lantas, Peserta Sespimen 66 Gelar Diskusi Strategis di Polresta Solo

Ditegaskan kenapa ia dan sang suami kekeuh mempertahankan rumah tersebut meski kalah gugatan di tingkat PTUN. Ia menegaskan lantaran menurutnya lantaran sertifikat hak milik atas nama sang suami sudah sesuai prosedur yang ada.

"Karena saya jalannya sesuai prosedur, namanya orang mau jual beli kan kita tahunya percaya sama notaris. Kalau notaris itu kan sudah disahkan negara," tegasnya.

"Makanya ke BPN lagi juga sudah merasa aman, sertifikat itu. Lha terus bagaimana pada kenyataannya harus dieksekusi, kita harus menghormati pengadilan negeri," imbuhnya.

Sementara itu dalam proses peradilan yang dijalani beberapa kali oleh Suyadi dan dirinya. Sri Marwini menyebut ada kejanggalan dimana penggugat menunjukkan sertifikat rumah yang diterbitkan tahun 1998.

Namun dalam dokumen yang ditunjukkan di pengadilan tersebut, terdapat tulisan yang janggal.

"Ya ini kan juga bantahan saya ketika di pengadilan negeri itu ada bukti sertifikat yang dia bawa itu bukan keluaran dari BPN. Itu tidak diterbitkan oleh badan pertanahan. Dan lagi kode-kodenya sama sekali tidak mendukung untuk jadi sertifikat. Pertama dari sampulnya saja masih departemen dalam negeri, padahal di tahun itu sudah Badan Pertanahan Nasional. Masih banyak lagi koreksi-koreksi," jelasnya.

Load More