- Dugaan penganiayaan BRM Suryo Mulyo terhadap anggota keamanan PB XIV Purboyo berakhir damai setelah pertemuan di kantor Keraton.
- Laporan polisi mengenai insiden tersebut ke Polresta Solo telah dicabut setelah adanya kesepakatan kekeluargaan kedua belah pihak.
- Korban, Ridho Prakoso, telah dikunjungi langsung oleh BRM Suryo Mulyo dan kedua belah pihak menyepakati surat perdamaian.
SuaraSurakarta.id - Kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap salah satu anggota tim pengamanan kubu PB VIX Purboyo dilakukan oleh cucu PB XIII, BRM Suryo Mulyo berakhir damai.
Bahkan BRM Suryo Mulyo mengunjungi langsung anggota tim keamanan Paku Buwono XIV Purbaya, Ridho Prakoso (23) yang menjadi korban.
Sebelumnya kubu PB XIV Purboyo melaporkan kasus tersebut ke Polresta Solo. Selanjutnya informasinya laporan tersebut telah dicabut.
Ketu Eksekutif Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Kasunanan Surakarta, KPH Eddy Wirabhumi mengatakan memang beliau (BRM Suryo) sudah mengunjungi yang diduga sebagai korban.
Pertemuan tersebut dilakukan di kantor Badan Pengelola Keraton.
"Laporan yang masuk sudah (bertemu) di kantor badan pengelola Keraton," ujarnya, Kamis (22/1/2026).
Eddy mengatakan pertemuan tersebut berawal adanya komunikasi BRM Suryo Mulyo dengan keluarga korban. Selanjutnya disepakati adanya pertemuan dengan korban dan kemudian berakhir damai, bahkan membuat surat kesepakatan.
"Awalnya ada komunikasi sama keluarganya. Lalu disepakati juga untuk damai," ungkap dia.
Ketika ditanya mengenai isi surat perdamaian, Eddy enggan menjawab mengenai itu. Eddy mengaku mengaku sempat berada di lokasi dan bersalaman sama korban
Baca Juga: Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
"Sempat salaman dengan saya. (Soal isi tulisan?) Saya tidak baca ada tim hukum yang menangani, (berakhir kekeluargaan?) benar," paparnya.
Sementara itu Kuasa Hukum tim keamanan PB XIV Purboyo, Ardi Sasongko membenarkan adanya perdamaian antara tim keamanan Paku Buwono XIV Purbaya, Ridho dengan cucu PB XIII, BRM Suryo Mulyo.
Menurutnya Ridho sempat menghubungi dirinya untuk meminta Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP).
"Tadi korban menghubungi saya, kebetulan saya ada di Kalimantan untuk meminta kembali STTLP atau tanda terima pelaporan dari korban kepada BRM Suryo. Yang jelas secara garis besarnya supaya adem ayem pada kondisi yang dialami oleh korban," terang dia.
Ardi mengatakan sudah berkoordinasi dengan Pengageng Talang Paten dan PB XIV Purbaya. PB XIV Purbaya mempersilakan bila ada upaya perdamaian.
"Saya tidak berspekulasi lebih lanjut atau menduga-duga, saya hanya sebatas memfasilitasi dan saya koordinasi dengan pengamanan yang ada di Talang Paten, juga konfirmasi ke Sinuhun (PB XIV Purbaya), monggo saja," sambungnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Rekomendasi Mobil Diesel Bekas di Bawah Rp100 Juta: Pilihan Terbaik untuk Mudik Nyaman dan Irit!
-
Jokowi Ditantang Ucapkan Sumpah Pemutus oleh Penggugat di Sidang CLS Ijazah
-
Kontroversi Malam Selikuran: Dua Kubu Keraton Solo Gelar Kirab Berbeda, Siapa yang Benar?
-
7 Fakta Kecelakaan Motor di Tawangmangu: Vario Hantam Tembok, Ayah dan Anak Meninggal Dunia
-
Duh! ASN Solo Penyebar Data Pribadi eks Pembalap FI Rio Haryanto, Dapat Sanksi Potong Gaji 9 Bulan