Ronald Seger Prabowo
Senin, 22 September 2025 | 19:32 WIB
Ilustrasi munculnya grup publik komunitas penyuka sejenis "Gay Surakarta dan Sekitarnya" di media sosial (medsos) Facebook (FB) mendapat reaksi keras DPRD Kota Solo. [Unsplash]
Baca 10 detik
  • Grup "Gay Surakarta dan Sekitarnya" muncul di Facebook.
  • DPRD Kota Solo beri reaksi keras terhadap grup itu.
  • Isu ini menyoroti pentingnya pengawasan konten digital.

SuaraSurakarta.id - Munculnya grup publik komunitas penyuka sejenis "Gay Surakarta dan Sekitarnya" di media sosial (medsos) Facebook (FB) mendapat reaksi keras DPRD Kota Solo.

DPRD Solo minta agar Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk mentakedown grup publik komunitas sesama jenis tersebut.

"Saya konfirmasi kontennya ternyata memang jorok-jorok, sehingga Diskominfo SP hari ini sudah meminta Komdigi untuk melakukan take down," terang Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Solo, Suharsono saat dikonfirmasi, Senin (22/9/2025).

Suharsono menjelaskan untuk mentakedown itu tidak bisa langsung melainkan butuh beberapa hari. Sehingga ini menunggu proses dari komdigi.

"Take down itu memakan waktu, perlu proses 3-4 hari. Yang pasti hari ini sudah disampaikan permohonan take down untuk grup itu,” ungkapnya.

Suharsono meminta agar Pemerintah Kota (Pemkot) Solo untuk berhati-hati dalam bersikap dan mengedepankan hak asasi manusia dalam menyikapi grup komunikasi via facebook. Itu kecuali grup terkait terindikasi melakukan hal-hal yang tidak layak atau melanggar berbagai ketentuan dan aturan dalam penggunaan media sosial.

“Tadi kan saya bilang kalau kontennya mengganggu ketertiban dan mencemarkan nama baik itu bisa di-tag down. Ternyata setelah dicek memang kontennya jorok-jorok,” papar dia.

Sementara itu Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Kota Solo, Purwanto mengatakan sudah menyampaikan hal tersebut ke Komdigi. Karena memang yang punya kewenangan untuk take down itu Komdigi.

"Sudah kita sampaikan ke komdigi. Karena memang yang punya kewenangan itu sana," katanya.

Baca Juga: Warga Mojosongo Temukan Granat saat Pilah Tumpukan Rongsok

Purwanti menjelaskan bahwa grub itu memang harus di take down. Karena memang sangat meresahkan dan bukan untuk publik.

"Itu dari sisi norma susila menampilkan kalimat-kalimat yang vulgar. Itu grub bukan untuk publik," sambung dia.

Untuk proses take down, lanjut dia, biasanya butuh waktu 2-3 hari. Biasanya tidak dijawab dulu pengajuannya tetapi langsung akan hilang akun-nya.

Terpisah Polresta Solo belum bisa berbicara banyak mengenai masalah ini. Pihaknya akan mendalami kasus yang viral di medsos ini.

"Mohon waktu kami dalami nggih," tandas Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Prastiyo Triwibowo.

Seperti diketahui munculnya komunitas penyuka sejenis menjadi viral medsos. Bahkan anggota grub tersebut sudah mencapai 14 ribu orang.

Kontributor : Ari Welianto

Load More