- Meskipun Daop lain telah menghentikan pemutaran lagu tertentu
- KAI Purwokerto sempat berkunjung ke rumah keluarga almarhum Raden R Soetedja Poerwodibroto
- KAI Purwokerto tetap berupaya memberikan pelayanan terbaik untuk keluarga almarhum Soetedja
SuaraSurakarta.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 5 Purwokerto tetap memutar lagu "Di Tepinya Sungai Serayu" di sejumlah stasiun KA.
Meskipun Daop lain telah menghentikan pemutaran lagu tertentu. Sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum, khususnya aturan royalti.
"Lagu 'Di Tepinya Sungai Serayu' karya almarhum Raden R Soetedja Poerwodibroto tetap kami putar saat kedatangan dan keberangkatan kereta api di sejumlah stasiun karena tidak ada larangan dari pihak mana pun," kata Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto Krisbiyantoro di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Minggu 21 September 2025.
Bahkan jauh sebelum aturan royalti ramai diperbincangkan, kata dia, KAI Purwokerto sempat berkunjung ke rumah keluarga almarhum Raden R Soetedja Poerwodibroto.
Untuk membahas masalah pemutaran lagu "Di Tepinya Sungai Serayu".
Menurut dia, keluarga almarhum Soetedja tidak mempermasalahkan dan tidak meminta apa pun dari pemutaran lagu "Di Tepi Sungai Serayu".
Saat kedatangan maupun keberangkatan kereta api di Stasiun Purwokerto, Kutoarjo, Kroya, Bumiayu, Slawi, Sidareja, Cilacap, Maos, dan beberapa stasiun lainnya.
"Pihak keluarga justru bangga karena lagu 'Di Tepinya Sungai Serayu' diputar di stasiun-stasiun Daop 5, dan masyarakat pun banyak yang senang mendengarkan lagu tersebut," katanya.
Dari pertemuan tersebut, pihaknya mendapatkan informasi jika sebenarnya musisi keroncong asal Banyumas itu banyak menghasilkan karya.
Baca Juga: Buntut Kecelakaan Maut KA Batara Kresna di Sukoharjo, PT KAI Benahi Perlintasan Maut
Namun beberapa di antaranya digunakan oleh pihak lain karena skrip lagu-lagu tersebut sering kali disusun oleh mendiang Soetedja di atas becak yang ditumpanginya.
Meskipun tidak mengharapkan apa pun dari pemutaran lagu tersebut, dia mengatakan KAI Purwokerto tetap berupaya memberikan pelayanan terbaik untuk keluarga almarhum Soetedja ketika bepergian menggunakan kereta api.
"Jika ada pihak yang keberatan dengan pemutaran lagu tersebut dan meminta untuk dihentikan, kami siap untuk menghentikannya. Namun sampai saat ini tidak ada persoalan," kata Krisbiyantoro.
Dalam pemberitaan, PT KAI (Persero) menghentikan pemutaran lagu "Sepasang Mata Bola" di Stasiun Yogyakarta dan Stasiun Lempuyangan serta lagu "Bengawan Solo" di Stasiun Solo Balapan yang masuk wilayah PT KAI Daop 6 Yogyakarta.
Vice Presiden Public Relations PT KAI (Persero) Anne Purba di Jakarta, Rabu (17/9), mengatakan KAI harus mematuhi hukum yang berlaku.
Sehingga langkah menghentikan pemutaran lagu "Sepasang Mata Bola" dan "Bengawan Solo" dilakukan untuk memastikan administrasi izin serta kewajiban royalti sesuai dengan regulasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Didampingi Kuasa Hukum, Jokowi Tiba-tiba Datangi Mapolresta Solo, Ada Apa?
-
Sambut Hari Pers Nasional, Kapolresta Solo Resmikan Media Center, Tunjang Aktivitas Jurnalistik
-
Cek Lapangan, Respati Ardi Tindaklanjuti Persoalan Sampah Putri Cempo, Buka Jalur Kendaraan
-
Kunci Jawaban PAI Kelas 9 Halaman 212 dan 213: Syariat Penyembelihan Hewan