SuaraSurakarta.id - Tim penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terus mendalami kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah palsu Jokowi.
Sedikitnya, delapan saksi menjalani pemeriksaan yang berlangsung di Mapolresta Solo, Senin (21/7/2025).
Delapan saksi yang mengetahui sejumlah orang yang tergabung dalam Tim Pembela Ulama dan Aktifis (TPUA) mendatangi kediaman Jokowi di Sumber beberapa waktu lalu, diperiksa di Polresta Solo.
Para saksi yang diperiksa diantaranya, Sudarsono dari Pemalang, Ahmad Sarbini dari Jogjakarta, Sukadi dari Sukoharjo, Bibit Sartono dari Karanganyar, Erick dari Surakarta, Bafaqieh dari Surakarta, Yayuk Handayani dan Wito dari Wonogiri.
Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Tengah, Asri Purwanti SH MH CIL yang menjadi kuasa hukum para saksi menjelaskan, pemeriksaan para saksi untuk menambah atau melengkapi BAP.
"Dengan selesainya pemeriksaan para saksi di Polresta Solo, kami berharap penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya segera melakukan gelar perkara kembali untuk menetapkan para tersangka," kata dia.
Dalam upaya mengawal kasus ini, Asri Purwanti akan terus mendampingi para saksi dalam memberikan kesaksian di pengadilan.
"Baik sidang yang akan digelar di Jakarta atau di tempat kejadian lainnya di daerah," jelasnya.
Sementara itu, Sudarsono yang merupakan mantan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Pemalang mengemukakan, pemeriksaan ini sebagai bagian untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP).
Baca Juga: Singgung Jokowi, Petinggi Partai Sebut PSI Bisa Gulung Tikar, Apa Maksudnya?
"Semua yang diperiksa merupakan para saksi yang mengetahui, melihat, mendengar atas kedatangan mereka di kediaman Jokowi di Sumber dengan niat yang tidak baik seperti mengenakan atribut bertuliskan adili Jokowi," jelas Sudarsono yang kini mendukung Jokowi sebagai Ketua Umum (Ketum) Barisan Jokowi Lover (BJL).
Hanya saja Sudarsono tidak menjelaskan detail materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik kepada para saksi.
Dia berharap dalam perkara ini, penyidik segera menetapkan para tersangka.
"Dan memberikan efek jera bagi mereka yang selama ini terus menerus menyebut ijazah Jokowi palsu," tegas Sudarsono.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
Terkini
-
Potensi Memanas, Kawat Berduri Terpasang di Pagar Keraton Solo Jelang Kirab Pusaka Malam 1 Suro
-
Tiga Pekerja Kandang Ayam di Gladagsari Diduga Keracunan Gas Briket, Polisi Lakukan Penyelidikan
-
Viral di Medsos, Terduga Pelaku Aksi Pocong di Jebres Diamankan Polresta Solo
-
Duh! 20 SPPG di Solo Berhenti Beroperasi Gara-gara Dana Tak Cair
-
Potensi Bentrokan, Kubu PB XIV Purboyo Minta Tak Ada Acara Tandingan Kirab Pusaka Malam 1 Suro