SuaraSurakarta.id - Tim penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terus mendalami kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah palsu Jokowi.
Sedikitnya, delapan saksi menjalani pemeriksaan yang berlangsung di Mapolresta Solo, Senin (21/7/2025).
Delapan saksi yang mengetahui sejumlah orang yang tergabung dalam Tim Pembela Ulama dan Aktifis (TPUA) mendatangi kediaman Jokowi di Sumber beberapa waktu lalu, diperiksa di Polresta Solo.
Para saksi yang diperiksa diantaranya, Sudarsono dari Pemalang, Ahmad Sarbini dari Jogjakarta, Sukadi dari Sukoharjo, Bibit Sartono dari Karanganyar, Erick dari Surakarta, Bafaqieh dari Surakarta, Yayuk Handayani dan Wito dari Wonogiri.
Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Tengah, Asri Purwanti SH MH CIL yang menjadi kuasa hukum para saksi menjelaskan, pemeriksaan para saksi untuk menambah atau melengkapi BAP.
"Dengan selesainya pemeriksaan para saksi di Polresta Solo, kami berharap penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya segera melakukan gelar perkara kembali untuk menetapkan para tersangka," kata dia.
Dalam upaya mengawal kasus ini, Asri Purwanti akan terus mendampingi para saksi dalam memberikan kesaksian di pengadilan.
"Baik sidang yang akan digelar di Jakarta atau di tempat kejadian lainnya di daerah," jelasnya.
Sementara itu, Sudarsono yang merupakan mantan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Pemalang mengemukakan, pemeriksaan ini sebagai bagian untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP).
Baca Juga: Singgung Jokowi, Petinggi Partai Sebut PSI Bisa Gulung Tikar, Apa Maksudnya?
"Semua yang diperiksa merupakan para saksi yang mengetahui, melihat, mendengar atas kedatangan mereka di kediaman Jokowi di Sumber dengan niat yang tidak baik seperti mengenakan atribut bertuliskan adili Jokowi," jelas Sudarsono yang kini mendukung Jokowi sebagai Ketua Umum (Ketum) Barisan Jokowi Lover (BJL).
Hanya saja Sudarsono tidak menjelaskan detail materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik kepada para saksi.
Dia berharap dalam perkara ini, penyidik segera menetapkan para tersangka.
"Dan memberikan efek jera bagi mereka yang selama ini terus menerus menyebut ijazah Jokowi palsu," tegas Sudarsono.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
7 Fakta Dibalik Kasus Warga Karanganyar Grebek Pria di Rumah Janda yang Berujung Laporan Polisi
-
Kapolresta Solo: Safe House 110 Percepat Respon Laporan Tindak Pidana
-
Rekomendasi Mobil Diesel Bekas di Bawah Rp100 Juta: Pilihan Terbaik untuk Mudik Nyaman dan Irit!
-
Jokowi Ditantang Ucapkan Sumpah Pemutus oleh Penggugat di Sidang CLS Ijazah
-
Kontroversi Malam Selikuran: Dua Kubu Keraton Solo Gelar Kirab Berbeda, Siapa yang Benar?