SuaraSurakarta.id - Sidang kasus wanprestasi mobil Esemka kembali digelar secara offline di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (9/7/2025).
Dalam sidang perkara nomor 96/Pdt.G/2025/PN.Skt tersebut dengan agenda penyerahan bukti surat dari penggugat.
"Hari ini dari penggugat menyampaikan bukti surat berkaitan dengan legal standing dari penggugat dan tanda bukti KTP. Kemudian ada lima bukti surat pemberitaan di media cetak maupun elektronik yang menyampaikan bahwasanya tergugat berkali-kali menjanjikan tentang program Mobil Esemka sebagai cita-cita nasional dan akan diproduksi massa," terang Kuasa Hukum Penggugat, Sigit Sudibyanto saat ditemui, Rabu (9/7/2025).
Menurutnya ada juga pemberitaan yang beberapa tahun kemudian sepi peminat. Ada juga yang menyampaikan bahwasanya terakhir gudang pembuatan Mobil Esemka sudah kosong tidak ada aktivitas.
"Ini harapan kita hakim biar paham. Karena memang tergugat satu dan tiga ini menyampaikan secara publik dan tidak pernah terealisasi," katanya.
Pada persidangan tersebut, penggugat juga mengajukan permohonan untuk dilakukan sidang pemeriksaan setempat (PS). Ini dilakukan untuk melihat di lapangan tentang obyek sengketa tersebut.
"Walaupun ini wanprestasi tapi kan berkaitan dengan janji sebuah pengadaan produksi masal mobil. Apalagi ada gudangnya," ungkap dia.
Sigit menjelaskan untuk menguji kebenaran data itu maka perlu dilakukan sidang PS ini. Sehingga bisa melihat langsung gudang atau pabriknya seperti apa.
"Jadi dengan melihat pabrik pembuatannya. Masih produksi tidak," jelasnya.
Baca Juga: Jokowi Blak-blakan Usai Batal Maju Calon Ketua Umum PSI
Sigit berharap agar majelis hakim bisa mencermati secara obyektif. Penggugat menyebut kalau ini sangat penting, karena untuk membuktikan ke publik, apakah gudang produksinya masih berjalan atau tidak.
"Kami berharap hakim dapat mencermati secara obyektif. Kami memandang ini urgent untuk membuktikan ke publik gudang produsen ini masih berjalan," sambung dia.
Sementara itu Kuasa Hukum tergugat tiga PT Solo Manufaktur Kreasi, Sundari menegaskan menolak adanya permohonan sidang pemeriksa setempat (SP) oleh penggugat.
"Kami menolak sidang pemeriksaan setempat. Karena ini bukan kasus tanah, maka kami menolak untuk dilakukan sidang SP," paparnya.
Sundari menambahkan pembuktian pemeriksaan setempat itu dilakukan untuk kasus-kasus obyek tanah.
Sedangkan dalam kasus ini itu adalah kasus yang bukan obyek tanah melainkan tentang terutama tergugat satu yang dianggap tidak bisa menepati janjinya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
Terkini
-
Jokowi Berharap Sidang Roy Suryo dan dr Tifa Masuk Tahap Pembuktian, Siap Hadir dan Bawa Ijazah Asli
-
Pakar Hukum Ungkap Dampak Ketegangan Polisi dan Jaksa: Bisa Jadi Celah Para Koruptor
-
Minim Kompetisi, Hydroplus Soccer League All Star Kesempatan Emas Tim Putri Solo Tambah Jam Terbang
-
Bupati Sukoharjo Resmi Pakai Rompi Oranye, KPK Sita Barang Bukti Miliaran Rupiah!
-
Samba Persada Women Akhiri Kiprah di Hydroplus Soccer League All Stars, Pelatih Tetap Bangga