SuaraSurakarta.id - Sidang kasus wanprestasi mobil Esemka kembali digelar secara offline di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (9/7/2025).
Dalam sidang perkara nomor 96/Pdt.G/2025/PN.Skt tersebut dengan agenda penyerahan bukti surat dari penggugat.
"Hari ini dari penggugat menyampaikan bukti surat berkaitan dengan legal standing dari penggugat dan tanda bukti KTP. Kemudian ada lima bukti surat pemberitaan di media cetak maupun elektronik yang menyampaikan bahwasanya tergugat berkali-kali menjanjikan tentang program Mobil Esemka sebagai cita-cita nasional dan akan diproduksi massa," terang Kuasa Hukum Penggugat, Sigit Sudibyanto saat ditemui, Rabu (9/7/2025).
Menurutnya ada juga pemberitaan yang beberapa tahun kemudian sepi peminat. Ada juga yang menyampaikan bahwasanya terakhir gudang pembuatan Mobil Esemka sudah kosong tidak ada aktivitas.
"Ini harapan kita hakim biar paham. Karena memang tergugat satu dan tiga ini menyampaikan secara publik dan tidak pernah terealisasi," katanya.
Pada persidangan tersebut, penggugat juga mengajukan permohonan untuk dilakukan sidang pemeriksaan setempat (PS). Ini dilakukan untuk melihat di lapangan tentang obyek sengketa tersebut.
"Walaupun ini wanprestasi tapi kan berkaitan dengan janji sebuah pengadaan produksi masal mobil. Apalagi ada gudangnya," ungkap dia.
Sigit menjelaskan untuk menguji kebenaran data itu maka perlu dilakukan sidang PS ini. Sehingga bisa melihat langsung gudang atau pabriknya seperti apa.
"Jadi dengan melihat pabrik pembuatannya. Masih produksi tidak," jelasnya.
Baca Juga: Jokowi Blak-blakan Usai Batal Maju Calon Ketua Umum PSI
Sigit berharap agar majelis hakim bisa mencermati secara obyektif. Penggugat menyebut kalau ini sangat penting, karena untuk membuktikan ke publik, apakah gudang produksinya masih berjalan atau tidak.
"Kami berharap hakim dapat mencermati secara obyektif. Kami memandang ini urgent untuk membuktikan ke publik gudang produsen ini masih berjalan," sambung dia.
Sementara itu Kuasa Hukum tergugat tiga PT Solo Manufaktur Kreasi, Sundari menegaskan menolak adanya permohonan sidang pemeriksa setempat (SP) oleh penggugat.
"Kami menolak sidang pemeriksaan setempat. Karena ini bukan kasus tanah, maka kami menolak untuk dilakukan sidang SP," paparnya.
Sundari menambahkan pembuktian pemeriksaan setempat itu dilakukan untuk kasus-kasus obyek tanah.
Sedangkan dalam kasus ini itu adalah kasus yang bukan obyek tanah melainkan tentang terutama tergugat satu yang dianggap tidak bisa menepati janjinya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Rekomendasi Bedak Two Way Cake untuk Kondangan, Tahan Lama Seharian
- 5 Rangkaian Skincare Murah untuk Ibu Rumah Tangga Atasi Flek Hitam, Mulai Rp8 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Selain Asics Nimbus untuk Daily Trainer yang Empuk
- 5 Powder Foundation Paling Bagus untuk Pekerja, Tak Perlu Bolak-balik Touch Up
Pilihan
-
10 City Car Bekas untuk Mengatasi Selap-Selip di Kemacetan bagi Pengguna Berbudget Rp70 Juta
-
PSSI Butuh Uang Rp 500 Miliar Tiap Tahun, Dari Mana Sumber Duitnya?
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
Terkini
-
DANA Kaget Spesial Warga Solo: Akhir Pekan Cuan Rp199 Ribu, Gas Linknya Lur!
-
7 Wisata Dekat Pasar Gede Solo yang Paling Cocok untuk Healing di Akhir Pekan
-
PB XIV Mangkubumi Akui Belum Pikirkan Jumenengan, Masih Masa Berkabung, Fokus 40 Hari
-
Blak-blakan Soal Bebadan Baru Keraton Solo, PB XIV Purboyo: Tiap Generasi Punya Waktunya
-
Misteri SK Ketua PDIP Jateng: FX Rudy Definitif Gantikan Bambang Pacul? Teguh Prakosa Buka Suara