SuaraSurakarta.id - Sidang kasus wanprestasi mobil Esemka kembali digelar secara offline di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (9/7/2025).
Dalam sidang perkara nomor 96/Pdt.G/2025/PN.Skt tersebut dengan agenda penyerahan bukti surat dari penggugat.
"Hari ini dari penggugat menyampaikan bukti surat berkaitan dengan legal standing dari penggugat dan tanda bukti KTP. Kemudian ada lima bukti surat pemberitaan di media cetak maupun elektronik yang menyampaikan bahwasanya tergugat berkali-kali menjanjikan tentang program Mobil Esemka sebagai cita-cita nasional dan akan diproduksi massa," terang Kuasa Hukum Penggugat, Sigit Sudibyanto saat ditemui, Rabu (9/7/2025).
Menurutnya ada juga pemberitaan yang beberapa tahun kemudian sepi peminat. Ada juga yang menyampaikan bahwasanya terakhir gudang pembuatan Mobil Esemka sudah kosong tidak ada aktivitas.
"Ini harapan kita hakim biar paham. Karena memang tergugat satu dan tiga ini menyampaikan secara publik dan tidak pernah terealisasi," katanya.
Pada persidangan tersebut, penggugat juga mengajukan permohonan untuk dilakukan sidang pemeriksaan setempat (PS). Ini dilakukan untuk melihat di lapangan tentang obyek sengketa tersebut.
"Walaupun ini wanprestasi tapi kan berkaitan dengan janji sebuah pengadaan produksi masal mobil. Apalagi ada gudangnya," ungkap dia.
Sigit menjelaskan untuk menguji kebenaran data itu maka perlu dilakukan sidang PS ini. Sehingga bisa melihat langsung gudang atau pabriknya seperti apa.
"Jadi dengan melihat pabrik pembuatannya. Masih produksi tidak," jelasnya.
Baca Juga: Jokowi Blak-blakan Usai Batal Maju Calon Ketua Umum PSI
Sigit berharap agar majelis hakim bisa mencermati secara obyektif. Penggugat menyebut kalau ini sangat penting, karena untuk membuktikan ke publik, apakah gudang produksinya masih berjalan atau tidak.
"Kami berharap hakim dapat mencermati secara obyektif. Kami memandang ini urgent untuk membuktikan ke publik gudang produsen ini masih berjalan," sambung dia.
Sementara itu Kuasa Hukum tergugat tiga PT Solo Manufaktur Kreasi, Sundari menegaskan menolak adanya permohonan sidang pemeriksa setempat (SP) oleh penggugat.
"Kami menolak sidang pemeriksaan setempat. Karena ini bukan kasus tanah, maka kami menolak untuk dilakukan sidang SP," paparnya.
Sundari menambahkan pembuktian pemeriksaan setempat itu dilakukan untuk kasus-kasus obyek tanah.
Sedangkan dalam kasus ini itu adalah kasus yang bukan obyek tanah melainkan tentang terutama tergugat satu yang dianggap tidak bisa menepati janjinya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
Terkini
-
Marak Teror Pocong Viral di Media Sosial, Polresta Solo Imbau Warga Tetap Waspada
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Warga Solo Merapat! Grebeg Besar Karaton Kasunanan Surakarta Sambil Cek Kesehatan Gratis
-
Patroli Gabungan Malam Takbiran, 27 Motor Berknalpot Brong Diamankan di Joglo Solo
-
Pengembangan Kasus Gatsu: Pelaku RAT Ternyata Juga Beraksi di Pasar Kliwon hingga Solo Baru