SuaraSurakarta.id - Terpidana kasus ujaran kebencian soal berita bohong ijazah palsu Jokowi hingga menimbulkan keonaran, Bambang Tri Mulyono mengajukan permintaan peninjauan kembali terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 4851/Pid.Sus/2023 tertanggal 14 September 2023.
Lewat kuasa hukumnya, Bambang Tri Mulyono mengajukan PK terhadap putusan MK di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (24/6/2025).
"Dalam hal ini atas permintaan Bambang Tri Mulyono, kita melakukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali (PK). Setelah memenuhi syarat hari ini sudah kami daftarkan dan sudah diterima permohonan PK setelah diperiksa dokumen-dokumennya," terang Kuasa Hukum Bambang Tri Mulyono, Pardiman saat ditemui di PN Solo, Selasa (24/6/2025).
Pardiman mengatakan alasan mengajukan permohonan PK karena ini sudah diatur dalam KUHP pasal 263 dam 264, termasuk dengan novum atau fakta baru.
Hanya saja untuk novum tidak bisa diungkapkan saat ini tapi saat sidang nanti.
"PK ini kan sudah diatur dalam KUHP pasal 263 dan 264. Banyak hal ya masyarakat juga sudah mengetahui. Yang jelas untuk PK tentang novum tidak kami ungkapkan saat ini, ada fakta-fakta baru," ungkap dia.
"Tapi yang jelas mungkin publik sudah mengetahui sendiri lah, buktinya selama ini seperti apa yang diyakini Bambang Tri Mulyono bahwa ijazah itu palsu ternyata juga selama ini belum bisa ditunjukan ke publik," paparnya.
Menurutnya Bambang Tri Mulyono sempat cerita, musibah yang dialaminya itu kalau dalam bahasa jawa 'kesandung ing dalan roto, kasundul ing awang-awang'.
"Jadi musibah yang dialami betul-betul tidak dia, apa maksudnya pikirkan, kok terjadi seperti ini. Yang namanya dia bersumpah karena keyakinannya sendiri kalau ijazah itu palsu atas podcast Gus Nur hingga jadi musibah sampai dilaporkan," jelas dia.
Baca Juga: Lautan Tumpeng dan Bunga: Wujud Cinta Rakyat untuk Jokowi di Hari Ulang Tahunnya
Saat ini Bambang Tri Mulyono masih menjalani proses penahanan, putusan tahanan masih dua tahun. Dia divonis 6 tahun di tingkat PN kemudian PT hanya 4 tahun.
"Putusan tahanan saat ini masih dua tahun," imbuhnya.
Pardiman menambahkan saat ini menunggu jadwal sidang setelah permohonan PK diterima. "Kami menunggu jadwal sidang," tandasnya.
Seperti diketahui, Bambang Tri Mulyono divonis hukuman 6 tahun penjara dalam kasus penyebaran berita bohong secara bersama-sama hingga membuat keonaran.
Vonis 6 tahun penjara juga sama diberikan kepada Sugi Nur Rahardja atau Gus Nur.
Bambang Tri pun langsung mengajukan banding usai majelis hakim membacakan vonis tuntutan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
-
Heboh Merger GrabGoTo, Begini Tanggapan Resmi Danantara dan Pemerintah!
-
Toyota Investasi Bioetanol Rp 2,5 T di Lampung, Bahlil: Semakin Banyak, Semakin Bagus!
-
Gagal Total di Timnas Indonesia, Kluivert Diincar Juara Liga Champions 4 Kali
Terkini
-
Residivis Asal Solo Kembali Ditangkap, Curi Dua Laptop di Kos Kartasura
-
Dr Soepomo Pahlawan Nasional Asal Solo: Perumus UUD 1945, Dimakamkan Berdampingan dengan Istri
-
Lengah Tinggalkan Kunci, Warga Kartasura Jadi Korban Pencurian, Pelaku Dibekuk Polisi dalam Sehari
-
Tuntut Pesangon dan THR Cair, Ribuan Buruh Eks PT Sritex Demo
-
Diikuti Afghanistan Hingga Kamboja, UIN Gelar Kelas Internasional Bertema Ekonomi Syariah