SuaraSurakarta.id - Sidang gugatan ijazah palsu Presiden ke-7 Jokowi digelar secara daring, Kamis (19/6/2025) kemarin.
Pada sidang tersebut bahwa Majelis Hakim telah memberikan kesempatan kepada para tergugat untuk menanggapi terhadap gugatan yang diajukan oleh M.Taufiq.
"Kami selaku kuasa hukum Presiden ke-7 Jokowi telah menyampaikan jawaban. Yang mana jawaban itu terbagi dua bagian," ujar Ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan saat ditemui, Jumat (20/6/2025).
YB Irpan menjelaskan bagian pertama itu mengajukan esepsi. Esepsi yang diajukan itu terkait tentang kewenangan mengadili.
"Jadi setelah kami cermati secara seksama atas gugatan yang diajukan oleh M.Taufiq, oleh karena yang digugat selain Pak Jokowi juga KPU Kota Solo kemudian SMA Negeri 6 Solo dan Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta. Di mana pihak KPU, SMAN 5 dan UGM menurut undang-undang administrasi pemerintah, yakni UU Nomor 30 Tahun 2014 termasuk pejabat tata usaha negara," paparnya.
"Apabila ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pejabat tata usaha negara, maka gugatan tersebut masuk dalam kewenangan PTUN bukan Pengadilan Negeri (PN). Ini bukan onrechtgmatige daad, melainkan onrechtmatige overheidsdaad," lanjut dia.
YB Irpan mengatakan untuk yang kedua terkait dengan gugatan tersebut. Bahwa Ini merupakan proses pemilihan, baik wali kota, Gubernur DKI Jakarta dan dalam proses pencalonan presiden.
Karena yang dipersoalkan oleh pihak penggugat itu terkait dugaan penggunaan ijazah palsu yang dilakukan oleh Jokowi saat mencalonkan sebagai Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta dan Presiden.
Maka persoalan tersebut adalah merupakan sengketa dalam proses pemilihan umum.
Baca Juga: Dituding Jadi Pemilik Kapal JKW Mahakam, Ini Respon Menohok Jokowi
"Dalam sengketa pemilu tersebut terdapat adanya institusi atau lembaga yang diberi kewenangan untuk menyelesaikan baik itu pelanggaran administratif maupun dalam bentuk sengketa. Kalau ingin mengadukan tentu saja upaya hukum yang dilakukan bukan dalam bentuk gugatan tapi melaporkan ke Bawaslu," paparnya.
"Apabila pelanggaran yang KPU, tentu saja aduan disampaikan ke DKPP. Karena dalam gugatan tersebut menyinggung pula tentang adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pihak KPU," tandas dia.
YB Irpan menambahkan berdasarkan argumentasi-argumentasi tersebut, maka PN Solo tidak berwenang untuk mengadili atas perkara gugatan yang diajukan M.Taufiq," imbuhnya.
YB Irpan juga mempertanyakan legal standing M.Taufiq. Karena tidak ditemukan keterlibatan sebagai peserta dalam pemilu yang diikuti Jokowi.
"M.Taufiq tidak punya kewenangan untuk mengajukan gugatan, tidak punya legal standing. Saya tidak menemukan seorang M Taufiq sebagai salah satu peserta sebagai calon baik dalam pilihan Wali Kota Solo, Gubernur maupun Pilpres selama dua periode," ujar dia.
YB Irpan menyebut gugatan yang diajukan M.Taufiq prematur. Karena tuduhan soal ijazah palsu Jokowi adalah ranah hukum pidana.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
5 MPV Bekas Harga Rp50 Jutaan, Pilihan "Mewah" Rasa Sultan untuk Keluarga Modern
-
Update Kasus Ponpes Wonogiri: 4 Santri Jadi Tersangka Penganiayaan Maut
-
Cerita Pilu Mahasiswi UNS Asal Tapanuli Terdampak Banjir Bandang, Kampungnya Hancur