SuaraSurakarta.id - Sidang gugatan ijazah palsu Presiden ke-7 Jokowi digelar secara daring, Kamis (19/6/2025) kemarin.
Pada sidang tersebut bahwa Majelis Hakim telah memberikan kesempatan kepada para tergugat untuk menanggapi terhadap gugatan yang diajukan oleh M.Taufiq.
"Kami selaku kuasa hukum Presiden ke-7 Jokowi telah menyampaikan jawaban. Yang mana jawaban itu terbagi dua bagian," ujar Ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan saat ditemui, Jumat (20/6/2025).
YB Irpan menjelaskan bagian pertama itu mengajukan esepsi. Esepsi yang diajukan itu terkait tentang kewenangan mengadili.
"Jadi setelah kami cermati secara seksama atas gugatan yang diajukan oleh M.Taufiq, oleh karena yang digugat selain Pak Jokowi juga KPU Kota Solo kemudian SMA Negeri 6 Solo dan Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta. Di mana pihak KPU, SMAN 5 dan UGM menurut undang-undang administrasi pemerintah, yakni UU Nomor 30 Tahun 2014 termasuk pejabat tata usaha negara," paparnya.
"Apabila ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pejabat tata usaha negara, maka gugatan tersebut masuk dalam kewenangan PTUN bukan Pengadilan Negeri (PN). Ini bukan onrechtgmatige daad, melainkan onrechtmatige overheidsdaad," lanjut dia.
YB Irpan mengatakan untuk yang kedua terkait dengan gugatan tersebut. Bahwa Ini merupakan proses pemilihan, baik wali kota, Gubernur DKI Jakarta dan dalam proses pencalonan presiden.
Karena yang dipersoalkan oleh pihak penggugat itu terkait dugaan penggunaan ijazah palsu yang dilakukan oleh Jokowi saat mencalonkan sebagai Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta dan Presiden.
Maka persoalan tersebut adalah merupakan sengketa dalam proses pemilihan umum.
Baca Juga: Dituding Jadi Pemilik Kapal JKW Mahakam, Ini Respon Menohok Jokowi
"Dalam sengketa pemilu tersebut terdapat adanya institusi atau lembaga yang diberi kewenangan untuk menyelesaikan baik itu pelanggaran administratif maupun dalam bentuk sengketa. Kalau ingin mengadukan tentu saja upaya hukum yang dilakukan bukan dalam bentuk gugatan tapi melaporkan ke Bawaslu," paparnya.
"Apabila pelanggaran yang KPU, tentu saja aduan disampaikan ke DKPP. Karena dalam gugatan tersebut menyinggung pula tentang adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pihak KPU," tandas dia.
YB Irpan menambahkan berdasarkan argumentasi-argumentasi tersebut, maka PN Solo tidak berwenang untuk mengadili atas perkara gugatan yang diajukan M.Taufiq," imbuhnya.
YB Irpan juga mempertanyakan legal standing M.Taufiq. Karena tidak ditemukan keterlibatan sebagai peserta dalam pemilu yang diikuti Jokowi.
"M.Taufiq tidak punya kewenangan untuk mengajukan gugatan, tidak punya legal standing. Saya tidak menemukan seorang M Taufiq sebagai salah satu peserta sebagai calon baik dalam pilihan Wali Kota Solo, Gubernur maupun Pilpres selama dua periode," ujar dia.
YB Irpan menyebut gugatan yang diajukan M.Taufiq prematur. Karena tuduhan soal ijazah palsu Jokowi adalah ranah hukum pidana.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
Terkini
-
Apes! Niat Untung, Mbah-mbah di Kota Solo Jadi Korban Penipuan Berkedok Arisan
-
Hilang 21 Hari, Pendaki Asal Colomadu Ditemukan di Wilayah Mistis Bukit Mongkrang, Ini Kondisinya
-
Gandeng ISI Surakarta, Pemkot Solo Pastikan Logo Hari Jadi ke-281 Bebas Subjektivitas
-
Kunci Jawaban Sosiologi Kelas 11 Halaman 105-106 Kurikulum Merdeka: Aktivitas Bab 3 Konflik Sosial
-
Gelar Seleksi Pemain, Maestro Solo Bakal Ikuti Pro Futsal League 2 2026