Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Kamis, 12 Juni 2025 | 16:09 WIB
Pakar Digital Forensik Rismon Sianipar saat ditemui di PN Solo, Kamis (12/6/2025). [Suara.com/Ari Welianto]

Taufiq menambahkan saksi ahli yang akan diajukan dalam persidangan itu. Pertama telematika Roy Suryo. Digital forensik Rismon Sianipar, dan dr. Tifa.

"Jadi nama-nama itu yang akan kita ajukan," pungkasnya.

Majelis hakim menolak permohonan intervensi yang dilakukan oleh sejumlah alumni SMAN 6 Solo, Kamis (12/6/2025).

Dalam sidang kasus ijazah palsu Jokowi dengan agenda putusan sela ini, majelis hakim menyebut kalau pemohon intervensi tidak memiliki kepentingan hukum atau keterkaitan dengan pokok perkara kasus ijazah palsu Jokowi.

Baca Juga: Heboh Bercak Merah di Wajah, Jokowi Blak-blakan Ungkap Kondisinya: Hanya....

"Mengadili, menolak permohonan intervensi yang diajukan oleh pemohon intervensi," terang hakim ketua, Putu Gde Hariadi, Kamis (12/6/2025).

Dengan ditolaknya permohonan intervensi oleh majelis hakim, maka proses persidangan akan dilanjutkan ke tahap berikutnya.

"Memerintahkan kepada penggugat, tergugat satu, dua, tiga dan empat untuk melanjutkan proses pemeriksaan perkara," katanya.

Majelis hakim menimbang kalau merujuk pada permohonan intervensi yang diajukan oleh alumni ingin menjaga nama baik SMAN 6 Solo. 

Mereka juga memiliki ijazah produk SMAN 6 Solo, dikaitkan dengan gugatan a quo yang pada intinya mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum karena diduga tergugat satu telah menggunakan ijazah palsu atau ijazah yang tidak pernah dikeluarkan oleh tergugat tiga dan empat.

Baca Juga: Tolak Pinangan Ketua Umum PPP, Jokowi: Saya di PSI Saja

"Majelis hakim menilai kepentingan hukum yang dimiliki oleh pemohon intervensi tidak sama dengan kepentingan hukum antara penggugat dengan tergugat. Karena gugatan a quo lebih kepada ijazah yang dimiliki oleh tergugat satu yang sifatnya lebih ke individu tergugat satu dan tidak terkait dengan ijazah yang dikeluarkan oleh SMAN 6 Solo yang telah diterima oleh alumni. 

"Sehingga tidak ada kepentingan yang dirugikan dalam gugatan a quo kepada pemohon intervensi. Pemohon intervensi harus tetap menunjukan fakta hukum yang menunjukkan secara nyata dan objektif baik dari segi yuridis, kepentingan tergugat tiga harus dibela," kata anggota majelis hakim, Fatarony.

Kontributor : Ari Welianto

Load More