Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Kamis, 12 Juni 2025 | 16:02 WIB
Sidang kasus ijazah palsu Jokowi dengan agenda putusan sela. [Suara.com/Ari Welianto]

SuaraSurakarta.id - Majelis hakim menolak permohonan intervensi yang dilakukan oleh sejumlah alumni SMAN 6 Solo, Kamis (12/6/2025).

Dalam sidang kasus ijazah palsu Jokowi dengan agenda putusan sela ini, majelis hakim menyebut kalau pemohon intervensi tidak memiliki kepentingan hukum atau keterkaitan dengan pokok perkara kasus ijazah palsu Jokowi.

"Mengadili, menolak permohonan intervensi yang diajukan oleh pemohon intervensi," terang hakim ketua, Putu Gde Hariadi, Kamis (12/6/2025).

Dengan ditolaknya permohonan intervensi oleh majelis hakim, maka proses persidangan akan dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Baca Juga: Tolak Pinangan Ketua Umum PPP, Jokowi: Saya di PSI Saja

"Memerintahkan kepada penggugat, tergugat satu, dua, tiga dan empat untuk melanjutkan proses pemeriksaan perkara," katanya.

Majelis hakim menimbang kalau merujuk pada permohonan intervensi yang diajukan oleh alumni ingin menjaga nama baik SMAN 6 Solo. 

Mereka juga memiliki ijazah produk SMAN 6 Solo, dikaitkan dengan gugatan a quo yang pada intinya mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum karena diduga tergugat satu telah menggunakan ijazah palsu atau ijazah yang tidak pernah dikeluarkan oleh tergugat tiga dan empat.

"Majelis hakim menilai kepentingan hukum yang dimiliki oleh pemohon intervensi tidak sama dengan kepentingan hukum antara penggugat dengan tergugat. Karena gugatan a quo lebih kepada ijazah yang dimiliki oleh tergugat satu yang sifatnya lebih ke individu tergugat satu dan tidak terkait dengan ijazah yang dikeluarkan oleh SMAN 6 Solo yang telah diterima oleh alumni. 

"Sehingga tidak ada kepentingan yang dirugikan dalam gugatan a quo kepada pemohon intervensi. Pemohon intervensi harus tetap menunjukan fakta hukum yang menunjukkan secara nyata dan objektif baik dari segi yuridis, kepentingan tergugat tiga harus dibela," kata anggota majelis hakim, Fatarony.

Baca Juga: Forum Purnawirawan TNI Usul Pemakzulan Gibran, Ini Respon Jokowi

Menurutnya pemohon intervensi tidak dapat menjelaskan dasar yuridis di dalam permohonannya. Jika pemohon ingin membantu tergugat tiga untuk mempertahankan haknya.

"Maka pemohon dapat memberikan dukungan dengan memberikan bukti surat ijazah untuk diajukan sebagai bukti surat oleh tergugat tiga. Pemohon juga dapat memberikan keterangan sebagai saksi jika diminta oleh tergugat tiga," jelas dia.

Berdasarkan pertimbangan yang ada maka majelis hakim berpendapat bahwa pemohon intervensi tidak mempunyai kepentingan hukum. Sehingga permohonan intervensi oleh pemohon ditolak.

"Dengan ini majelis hakim memerintahkan penggugat dan para tergugat untuk melanjutkan persidangan sampai dengan akhir," pungkasnya.

Alumni SMAN 6 Solo optimistis permohonan gugatan intervensi di kasus ijazah palsu Jokowi akan dikabulkan.

Karena dalam sidang dengan agenda tanggapan dari penggugat dan para tergugat sehubungan dengan adanya permohonan intervensi tadi, para tergugat setuju dan mendukung. 

Load More