SuaraSurakarta.id - Majelis hakim menolak permohonan intervensi yang dilakukan oleh sejumlah alumni SMAN 6 Solo, Kamis (12/6/2025).
Dalam sidang kasus ijazah palsu Jokowi dengan agenda putusan sela ini, majelis hakim menyebut kalau pemohon intervensi tidak memiliki kepentingan hukum atau keterkaitan dengan pokok perkara kasus ijazah palsu Jokowi.
"Mengadili, menolak permohonan intervensi yang diajukan oleh pemohon intervensi," terang hakim ketua, Putu Gde Hariadi, Kamis (12/6/2025).
Dengan ditolaknya permohonan intervensi oleh majelis hakim, maka proses persidangan akan dilanjutkan ke tahap berikutnya.
"Memerintahkan kepada penggugat, tergugat satu, dua, tiga dan empat untuk melanjutkan proses pemeriksaan perkara," katanya.
Majelis hakim menimbang kalau merujuk pada permohonan intervensi yang diajukan oleh alumni ingin menjaga nama baik SMAN 6 Solo.
Mereka juga memiliki ijazah produk SMAN 6 Solo, dikaitkan dengan gugatan a quo yang pada intinya mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum karena diduga tergugat satu telah menggunakan ijazah palsu atau ijazah yang tidak pernah dikeluarkan oleh tergugat tiga dan empat.
"Majelis hakim menilai kepentingan hukum yang dimiliki oleh pemohon intervensi tidak sama dengan kepentingan hukum antara penggugat dengan tergugat. Karena gugatan a quo lebih kepada ijazah yang dimiliki oleh tergugat satu yang sifatnya lebih ke individu tergugat satu dan tidak terkait dengan ijazah yang dikeluarkan oleh SMAN 6 Solo yang telah diterima oleh alumni.
"Sehingga tidak ada kepentingan yang dirugikan dalam gugatan a quo kepada pemohon intervensi. Pemohon intervensi harus tetap menunjukan fakta hukum yang menunjukkan secara nyata dan objektif baik dari segi yuridis, kepentingan tergugat tiga harus dibela," kata anggota majelis hakim, Fatarony.
Baca Juga: Tolak Pinangan Ketua Umum PPP, Jokowi: Saya di PSI Saja
Menurutnya pemohon intervensi tidak dapat menjelaskan dasar yuridis di dalam permohonannya. Jika pemohon ingin membantu tergugat tiga untuk mempertahankan haknya.
"Maka pemohon dapat memberikan dukungan dengan memberikan bukti surat ijazah untuk diajukan sebagai bukti surat oleh tergugat tiga. Pemohon juga dapat memberikan keterangan sebagai saksi jika diminta oleh tergugat tiga," jelas dia.
Berdasarkan pertimbangan yang ada maka majelis hakim berpendapat bahwa pemohon intervensi tidak mempunyai kepentingan hukum. Sehingga permohonan intervensi oleh pemohon ditolak.
"Dengan ini majelis hakim memerintahkan penggugat dan para tergugat untuk melanjutkan persidangan sampai dengan akhir," pungkasnya.
Alumni SMAN 6 Solo optimistis permohonan gugatan intervensi di kasus ijazah palsu Jokowi akan dikabulkan.
Karena dalam sidang dengan agenda tanggapan dari penggugat dan para tergugat sehubungan dengan adanya permohonan intervensi tadi, para tergugat setuju dan mendukung.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Kisah Pilu Dokter THT Lulusan UI dan Singapura Tinggal di Kolong Jembatan Demak
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Orang Aceh Ada di Logo Kota Salem, Gubernur Aceh Kirim Surat ke Amerika Serikat
Pilihan
-
Gaduh Pemblokiran Rekening, PPATK Ngotot Dalih Melindungi Nasabah
-
Siapa Ivan Yustiavandana? Kepala PPATK Disorot usai Lembaganya Blokir Rekening Nganggur
-
Siapa Ratu Tisha? Didorong Jadi Ketum PSSI Pasca Kegagalan Timnas U-23
-
6 Rekomendasi HP dengan Kamera Canggih untuk Konten Kreator 2025
-
4 Rekomendasi HP Murah Vivo Memori Besar, Harga Terjangkau Sudah Spek Dewa
Terkini
-
Badan Pangan Nasional Temukan Ikan Asin di Pasar Legi Mengandung Formalin
-
Cerita Warga Solo Beli Mobil Esemka: Susah Minta Ampun, Dapat Juga Bekas
-
Diduga Jadi Korban Penipuan Program MBG, Sejumlah Calon Mitra Mengadu ke Polresta Solo
-
Kasus Penganiayaan: Tak Terima Ditegur, Warga Laweyan Lempar Termos Es Tetangganya hingga Tewas
-
Dari Petani hingga Startup, FISR 2025 Solo Satukan Visi Beras Masa Depan