Ronald Seger Prabowo
Rabu, 04 Juni 2025 | 22:11 WIB
Wali Kota Solo Respati Ardi saat menyampaikan hasil lab warung Ayam Goreng Widuran. (Suara.com/Ari Welianto).

SuaraSurakarta.id - Warung Ayam Goreng Widuran boleh kembali usai ditutup sementara oleh Wali Kota Solo Respati Ardi.

Hal ini disampaikan wali kota usai hasil lab sampel ayam goreng widuran telah keluar. Hasil labnya itu kalau ayam goreng Widuran dinyatakan layak makan.

"Hasil pengujiannya itu layak makan. Halal dan tidak dari Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH)," terang dia saat ditemui di Rumah Dinas Loji Gandrung, Rabu (4/6/2025)..

Menurutnya masalah halal atau tidak, itu sudah ada BPJPH melalui kemenag. Jadi pemkot itu tidak punya hak untuk bicara soal halal atau tidak halal.

"Pemkot Solo tidak punya hak mengatakan itu halal dan tidak. Itu dari BPJPH," lanjut Respati.

Respati menjelaskan dalam pengujian lab yang dilakukan Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan itu tidak sampai pada masalah kehalalan makanan.

Karena pengujian lab yang dilakukan itu terkait uji layak makan atau tidak layak makan.

"Itu kan kita semua makanan yang beredar, yang mengajukan BPOM itu di lab semua. Jadi labnya itu terkait uji layak makan dan tidak, seperti itu," ungkapnya.

Ketika ditanya yang mengandung kandungan non halal (babi) yang mana, Respati menyebut itu bukan masalah mengandung babi atau tidak. Tapi uji labnya itu cuma uji layak makan atau tidak.

Baca Juga: Wali Kota Solo Pastikan Ayam Goreng Widuran Belum Pernah Ajukan Sertifikat Halal

Respati mengatakan pemilik warung ayang Widuran itu sudah mendeclare kalau produknya non halal.

"Jadi assessmentnya itu kita serahkan bahwa menurut perlindungan konsumen bagi pelaku usaha yang sudah mendeclare suatu, yaitu kita serahkan kembali ke sana. Artinya dari pelaku usaha sudah mendeclare kan non halal, yowes itu," jelas dia.

Setelah hasil lab keluar, Respati mempersilahkan warung ayam goreng Widuran kembali buka. Namun harus menyertakan kalau itu merupakan produk non halal.

"Silahkan kalau mau buka. Yang penting diterangke sing gede, ojo cuma kremes non halal. Intinya rumah makan ini kan satu kesatuan," paparnya.

Respati pun mengajak bagi pelaku usaha siapapun tanpa terkecuali yang mau sertifikasi halal segera mendaftar melalui PLUT. 

"Bagi yang tidak silahkan katakan jujur tidak halal dan ada tulisan tidak halal yang besar. Karyawannya pun diajari untuk mengasih tahu konsumen yang lagi makan jika itu non halal," tandas dia. 

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Solo angkat bicara mengenai kasus Warung Ayam Goreng Widuran yang menggunakan bahan non halal untuk produksinya.

MUI Solo sangat menyesalkan kasus tersebut. Apalagi baru terungkap usai 52 tahun berdiri, warung ayam goreng Widuran sendiri mulai berdiri tahun 1974 lalu.

"Kami dari MUI sangat menyesal, menyesalkan, sangat menyesalkan perlakuan tersebut," terang Ketua MUI Solo, Abdul Aziz Ahmad, Selasa (27/5/2025).

Abdul Aziz menyebut kalau ayam goreng Widuran telah melakukan penipuan terhadap pembeli atau konsumen. Itu jelas sangat merugikan konsumen yang beragama muslim, apalagi warung tersebut sudah lama berdiri.

“itu ada unsur penipuan, merugikan konsumen,” ungkapnya.

Abdu Aziz menjelaskan masyarakat tahunya itu kalau daging ayam masuk kategori halal. Tapi tidak tahu kalau ada bahan yang mengandung kandungan non halal.

“Orang jualan ayam, ayam goreng itu tahunya halal. Karena memang ayam kalau dalam Islam itu halal, kan halal ya. Tapi nggak tahunya dicampur sama yang haram yaitu minyak babi,” papar dia.

Menurutnya kalau tercampurnya bahan non halal maka makanan yang halal jadi tidak halal. Sehingga itu ada unsur penipuan dari pihak pemilik.

“Jadi ayam yang seharusnya halal menjadi haram. Ini jelas ada unsur penipuan, nggak jujur. Kami sangat menyesalkan usaha yang seperti itu, tidak jujur dan merugikan konsumen,” katanya.

Abdul Aziz menambahkan untuk tindak lanjut kasus ini menyerahkan ke pemerintah setempat. MUI juga telah membuat surat pernyataan sikap menindaklanjuti masalah tersebut.

Kontributor : Ari Welianto

Load More