Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Selasa, 03 Juni 2025 | 22:15 WIB
Refleksi 100 hari Wali Kota Solo Respati Ardi dan Wakil Wali Kota Solo Astrid Widayani di Taman Balekambang. (Suara.com/Ari Welianto)

SuaraSurakarta.id - Wali Kota Solo Respati Ardi menegaskan mitos soal jadi Wali Kota Solo kedepannya akan menjadi gubernur, wakil presiden hingga presiden.

Hal ini disampaikan Respati Ardi dalam acara refleksi 100 hari Wali Kota Solo-Wakil Wali Kota Solo di Taman Balekambang, Selasa (3/6/2025) sore.

Seperti diketahui saat Wali Kota Solo Joko Widodo (Jokowi) terus jadi Gubernur DKI Jakarta dan Presiden. Setelah itu Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi wakil presiden.

Pada kesempatan tersebut moderator acara menyebut kalau Kota Solo
merupakan kota keramat. Punya sejarah dan dapat perhatian secara nasional.

Baca Juga: Sensasi Baru Konser Metal: Sugi dan Evi Penyandang Disabilitas, Rasakan Euforia Saosin

"Yang jadi wali kota, jadi gubernur DKI (Jakarta), jadi presiden. Jadi wali kota, jadi wakil presiden. Anda terbebani nggak?," tanya moderator kepada Respati, Selasa (3/6/2025).

Respati dengan tegas menjawab kalau itu adalah mitos. "Saya anggap itu hanya mitos," terang dia.

"Nggak mitos kalau jadi Wali Kota Solo terus jadi apa, jadi apa itu mitos. Maksudnya itu," lanjutnya.

Respati mengaku tidak merasa terbebani dengan itu. Dia minta jangan dibandingkan dengan Gibran Rakabuming Raka saat jadi wali kota, itu tidak ada apa-apanya.

"Jadi kalau terbebani, ya jangan dibandingkan saya dengan Mas Gibran. Tidak ada apa-apanya," ungkap dia.

Baca Juga: Akhirnya! Teman Jokowi Tunjukan Ijazah Asli dan Ajukan Gugatan Intervensi

Respati menyebut merasakan keuntungan menjadi wali kota menggantikan Gibran Rakabuming Raka. Karena mendapatan spotlight sehingga bisa membuat percepatan di skala nasional.

"Jadi memang spotlight nasional, mitos-mitos tadi, itu alhamdulillah kita manfaatkan dengan baik. Contoh, ini contoh program makan bergizi gratis yang terkesan sampai ke Solo lama, baru ada empat dapur di Solo. Terus gimana cara cepatnya, saya bersurat langsung ke Direktur Badan Gizi Nasional," paparnya.

"Seminggu kemudian, Deputinya langsung hadir dan datang. Jadi hal-hal spotlight itulah yang saya maksimalkan untuk kembalikan lagi ke masyarakat," tandas dia.

Seperti diketahui Wali Kota Solo Respati Ardi-Wakil Wali Kota Solo Astrid Widayani menggelar acara refleksi 100 hari kepemimpinan wali kota dan wakil wali kota di Taman Balekambang.

"Kami fokus pada program cipta lapangan kerja, UMKM Center, posyandu plus, dan kota semarak event, kita terus membuat Solo nyaman EO dan promote membuat event di Solo," katanya.

Respati menambahkan di awal kepemimpinan mendapat kesulitan dalam mensinkronkan dengan organisasi perangkat daerah (OPD). Namun para OPD mau bergerak dan bekerja sama dengan dirinya.

"Tantangan awal-awal menjabat adaptasi dan tantangan mensinkronkan antar OPD, itu hambatan tapi teman-teman mau bergerak bersama dan bisa kita bareng-bareng betulin," pungkas dia.

Respati Ardi-Astrid Widayani sebagai pemenang Pemilihan Wali Kota dan Wakil Kota Surakarta 2024.

Pasangan tersebut menang dengan perolehan suara 60,49 persen dari perolehan suara sah.

"Pasangan nomor urut 2 Respati Ardi-Astrid Widayani meraih 185.970 suara atau 60,49 persen dari total suara sah," kata Ketua KPU Kota Surakarta Yustinus Arya Artheswara.

Yustinus mengatakan bahwa penetapan tersebut dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 55 dan Pasal 57 Peraturan Komisi pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Penetapan pemenang Pilkada Surakarta 2024, lanjut dia, setelah pihaknya menerima surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi Nomor 98/AP.00.05/01/2025 tanggal 6 Januari 2025 perihal Keterangan Perkara PHP Pilkada Tahun 2024 yang diregistrasi Mahkamah Konstitusi yang menerangkan bahwa tidak adanya permohonan perselisihan pemilihan.

Selain itu, juga berdasarkan surat KPU RI Nomor 24/PL.02.7-SD/06/2025 tanggal 6 Januari 2025 perihal Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Tahun 2024.

"Di samping itu, berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat Kota Surakarta pada Pilkada 2024," katanya.

Kontributor : Ari Welianto

Load More