Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Minggu, 11 Mei 2025 | 12:55 WIB
Tim Resmob Satreskrim Polresta Solo mengamankan dua remaja yang diduga melakukan aktivitas sebagai juru parkir liar di kawasan Masjid Sheikh Zayed, Gilingan. [Dok Humas Polresta Solo]

Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 7.1 Tahun 2022 tentang Lokasi Tempat Khusus Parkir dan Tarif Progresif dicabut dengan berlakunya Perwali Nomor 5 Tahun 2024.

Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 1.7 Tahun 2023 tentang Lokasi dan Tarif Progresif Parkir juga dicabut.
Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 1.6 Tahun 2023 mengatur kerjasama pengelolaan parkir.

Load More