SuaraSurakarta.id - Investasi emas adalah salah satu cara untuk menyimpan dan meningkatkan nilai aset, terutama dalam jangka panjang, karena emas cenderung stabil dan memiliki nilai yang terus meningkat seiring waktu.
Emas sering dianggap sebagai lindung nilai terhadap inflasi dan fluktuasi pasar.
Kini, PT Pegadaian Kanwil XI Semarang berkolaborasi dengan Istana Kepresidenan Yogyakarta menggelar workshop bertajuk 'Pilar Emas Abdi Negara: Emas dan Masa Depanmu, Edukasi Finansial untuk Generasi Cerdas/, di Kantor Istana Kepresidenan Yogyakarta, Kamis (8/5/2025).
Acara diikuti ratusan pegawai Istana Kepresidenan Yogyakarta dan bertujuan untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat, khususnya terkait pemahaman dan pemanfaatan emas sebagai instrumen keuangan masa depan.
Pemimpin PT Pegadaian Kanwil XI Semarang, Edy Purwanto, dalam sambutannya menyampaikan rasa bangga dan syukurnya atas terjalinnya kerja sama ini. Ia menekankan pentingnya edukasi finansial di tengah perubahan zaman, terutama dalam hal pengelolaan dan investasi emas.
"Di era yang terus berubah, literasi keuangan terutama mengenai emas menjadi kunci untuk membentuk generasi yang cerdas secara finansial," ujar Edy.
Sebagai pelopor layanan Bullion Services di Indonesia, Pegadaian hadir sebagai pusat layanan keuangan berbasis emas yang tepercaya dan mudah diakses oleh masyarakat.
"Lewat produk seperti Tabungan Emas, Deposito Emas, Cicil Emas, dan Gadai Emas, Pegadaian membuka akses bagi masyarakat untuk menabung, berinvestasi, dan merencanakan masa depan secara lebih pasti," tambahnya.
Melalui kegiatan ini, Pegadaian berharap masyarakat dapat memahami bahwa emas bukan hanya aset, tetapi juga bagian dari strategi keuangan jangka panjang yang bijak.
Baca Juga: Catat Lur! Saatnya Investasi Jangka Panjang dengan Perhiasan Toko Mas J5 Ismoyo
Edy juga mengapresiasi dukungan dari pihak Istana Kepresidenan Yogyakarta dalam penyelenggaraan acara ini, serta berharap kolaborasi semacam ini dapat terus berkembang dan menjadi gerakan bersama untuk menciptakan masyarakat yang lebih melek finansial.
"Melalui kegiatan ini, diharapkan menjadi langkah awal bagi peserta dalam merancang masa depan finansial yang lebih cerah melalui edukasi dan pemanfaatan emas," harapnya.
Workshop ini diharapkan menjadi pemicu perubahan mindset masyarakat bahwa emas bukan hanya aset, tapi juga bagian dari strategi keuangan jangka panjang yang bijak.
Kepala Kantor Istana Kepresidenan Yogyakarta, Deni Mulyana, menyambut baik penyelenggaraan workshop tersebut dan mengapresiasi langkah Pegadaian dalam mengedukasi masyarakat.
"Emas ini harganya relatif stabil dan bahkan cenderung meningkat. Sangat tepat jika dijadikan instrumen investasi, apalagi kini didukung oleh kebijakan nasional, termasuk penetapan Pegadaian sebagai promotor deposito emas oleh Presiden Prabowo Subianto," jelas Deni.
Kolaborasi ini diharapkan tidak berhenti di sini, melainkan menjadi gerakan berkelanjutan untuk membangun generasi Indonesia yang semakin melek finansial dan siap menghadapi masa depan dengan cerdas.
Investasi emas di Pegadaian dilakukan melalui Tabungan Emas, sebuah layanan penitipan saldo emas yang memungkinkan Anda berinvestasi secara mudah, murah, dan aman.
Anda bisa membeli emas mulai dari Rp 10.000, dan saldo emas dapat dicairkan dengan buyback (penjualan kembali) atau dicetak menjadi batangan fisik.
Selain Tabungan Emas, Pegadaian juga menawarkan produk investasi emas lainnya, seperti Mulia Arisan, Mulia Kolektif, dan Mulia Personal.
Anda bisa membuka Tabungan Emas melalui Pegadaian Digital atau secara langsung di outlet Pegadaian terdekat.
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor: Per-15/MBU/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor: Per-05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN.
Pegadaian telah membuat dan memperbaharui Pedoman Pengadaan barang dan jasa bagi PT Pegadaian (Persero) sebagai pedoman pelaksanaan teknis dan administratif yang jelas, sehingga memudahkan bagi para perencana, pelaksana serta pengawas dalam proses pengadaan barang dan jasa sesuai fungsi, tugas, hak dan kewajiban masing-masing yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di Perusahaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pemain Keturunan yang Menunggu Diperkenalkan PSSI usai Mauro Zijlstra
- 'Ogah Ikut Makan Uang Haram!' Viral Pasha Ungu Mundur dari DPR, Benarkah?
- Usai Kena OTT KPK, Beredar Foto Immanuel Ebenezer Terbaring Dengan Alat Bantu Medis
- Eks Feyenoord Ini Pilih Timnas Indonesia, Padahal Bisa Selevel dengan Arjen Robben
- Terbukti Tak Ada Hubungan, Kenapa Ridwan Kamil Dulu Kirim Uang Bulanan ke Lisa Mariana?
Pilihan
-
Harga Emas Antam Hari Ini Lebih Murah Rp 4.000 Jadi Dibanderol Rp 1.929.000 per Gram
-
Lukisan Borobudur Bersepuh Emas Putih
-
Hasil Super League: Brace Joel Vinicius Bawa Borneo FC Kalahkan Persijap
-
Persib Bandung Siap Hadapi PSIM, Bojan Hodak: Persiapan Kami Bagus
-
5 Fakta Kekalahan Memalukan Manchester City dari Spurs: Rekor 850 Gol Tottenham
Terkini
-
Gibran Mendadak Tinjau GOR Manahan Solo, Sinyal Siapkan Berbagai Event Besar?
-
Warga Solo yang Ditangkap Usai Disebut Buron Selama 14 Tahun Akhirnya Dibebaskan, Ini Alasannya
-
Immanuel Ebenezer Terjaring OTT KPK, Ini Komentar Jokowi
-
Ungkap Kasus Tindak Pidana Kesehatan dan Psikotropika, Polres Sukoharjo Tangkap Pria Wonogiri
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara