SuaraSurakarta.id - Kasus pencurian kartu ATM dengan kerugian belasan juta rupiah berhasil diungkap jajaran Reskrim Polsek Sidoharjo, Polres Sragen.
Dalam kasus itu, korban diketahui Sumiyati (50), warga Dukuh Patihan RT 13/04 Desa Patihan, Kecamatan Sidoharjo.
Sementara satu pelaku yang berhasil diamankan bernama Wibi Nur Edwin Wicaksono alias Wibi (25).
Dia ditangkap anggota kepolisian di sebuah kos-kosan di wilayah Kampung Widoro, Sragen. Pelacakan intensif dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Sidoharjo dan Tim Resmob Polres Sragen.
Melansir Suarabaru.id--jaringan Suara.com, Kapolsek Sidoharjo AKP Harno menerangkan kasus itu bermula saat korban, Sumiyati (50), pada Kamis (10/4/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, hendak melakukan penarikan uang di ATM Bank Jateng.
Saat menarik dana dia mendapati saldo rekeningnya yang sebelumnya sebesar Rp13 juta berkurang drastis, tinggal tersisa Rp502.415.
"Setelah dicek di bank, diketahui terjadi transaksi tidak sah menggunakan kartu ATM korban," ungkap AKP Harno mewakili Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi dilansir Minggu (4/5/2025).
Dalam laporannya, korban menyatakan bahwa kartu ATM miliknya sebelumnya disimpan dalam dompet yang berada di dalam tas di atas lemari kamar, bersamaan dengan selembar kertas berisi nomor PIN.
"Pada saat kejadian pencurian ATM, rumah dalam keadaan kosong, pintu tidak terkunci," tutur AKP Harno.
Baca Juga: Satreskrim Polresta Solo Ungkap Misteri Avanza Raib di Parkiran Hotel, Pelaku Dibekuk
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengamankannya bersama barang bukti yang ada pada pelaku.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa uang hasil pencurian telah dibelanjakan dan sebagian digunakan untuk membayar utang.
"Dari penangkapan pelaku dapat kita amankan di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha, dan tiga ekor burung lovebird, uang tunai Rp500 ribu, dompet, tas selempang, serta beberapa dokumen transaksi dan fotokopi buku tabungan, ” kata AKP Harno.
Sementara itu, secara terpisah Kapolres menyampaikan apresiasi atas kerja cepat anggota Polsek Sidoharjo dan Resmob dalam mengungkap kasus ini, serta mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam menyimpan barang berharga.
"“Kepada masyarakat, kami imbau agar lebih berhati-hati dalam menyimpan barang-barang berharga termasuk kartu ATM dan nomor PIN-nya. Jangan disimpan di tempat yang mudah dijangkau atau diketahui orang lain," pesannya.
Kini pelaku dilimpahkan ke Mapolres Sragen. Pelaku bakal dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
Terkini
-
Alasan PB XIV Hangabehi Salat Jumat di Masjid Tertua di Solo, Berawal Dari Mimpi
-
Charoen Pokphand Indonesia Imbau Konsumen Tak Tergiur Penawaran dan Transaksi Medsos
-
Sinergi Puspo Wardoyo dan Kepala Sekolah: Mewujudkan Generasi Emas Lewat Sepiring Makanan Bergizi
-
Bukan Pesta Kembang Api, Momen Unik Kaliepepe Land Berbagi 20 Ribu Paket MBG di Malam Tahun Baru
-
SISTA Berikan Donasi untuk Korban Bencana Sumatera Utara dan Aceh Tamiang