Ia mengatakan tersangka TM diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia mengatakan pada proses penyidikan tersebut, Satreskrim telah mengumpulkan berbagai barang bukti, termasuk dokumen proposal, surat-surat, dan bukti transaksi jual beli sapi.
"Sampai dengan saat ini dugaan tindak pidana tersebut masih dalam pengembangan unit tindak pidana korupsi Satreskrim Polres Karanganyar," katanya.
Program Hibah Sapi
Baca Juga: Terkesan Lamban, Polres Karanganyar Diminta Serius Tangani Kasus Penipuan Rp 6,9 Miliar
Melansir laman Kementan, Kementerian Pertanian, melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH), memfokuskan anggaran belanja tambahan (ABT) sebesar Rp2,1 triliun tahun 2025 untuk pengembangan sapi perah dan sapi pedaging sebagai upaya mendukung Program Makanan Bergizi yang akan dilaksanakan oleh pemerintahan mendatang.
ABT tersebut akan digunakan untuk mendukung peningkatan kinerja melalui berbagai program yang telah dirancang.
Dalam rapat pembahasan yang melibatkan seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT), Ditjen PKH menyusun rencana kerja dan anggaran yang disesuaikan dengan kebutuhan dan prioritas program yang ada.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan anggaran digunakan secara efektif dan akurat demi mencapai hasil yang optimal.
"Alokasi dana ini akan dimanfaatkan untuk meningkatkan berbagai aspek dalam subsektor peternakan, termasuk penyediaan fasilitas peternakan yang lebih baik, dukungan teknologi produksi, dan pakan berkualitas," ujar Makmun, Sekretaris Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Baca Juga: Mega Korupsi Pertamina di Eranya, Jokowi Akui Kecolongan?
Ditjen PKH telah mempersiapkan skenario pelaksanaan ABT, yang meliputi penambahan indukan impor di UPT Perbibitan.
Berita Terkait
-
Korupsi Rp984 Triliun: Indonesia di Persimpangan Krisis Moral
-
Kejagung Ungkap Alasan Eks Direktur Pemberitaan JakTV Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
KPK Buka Peluang Periksa Sosok Ibu yang Terungkap di Sidang Hasto
-
Mengejutkan! Moge Ridwan Kamil Disita KPK, Tapi Bukan Atas Namanya?
-
Penampakan Motor Royal Enfield Milik Ridwan Kamil yang Disita KPK
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jordi Amat
- Sosok Pengacara Paula Verhoeven, Adabnya di Podcast Jadi Perbincangan
- Mobil Bekas Eropa Murah di Bawah Rp50 Juta, Ini Rekomendasinya Lengkap dengan Spesifikasi dan Pajak
- Daftar Kode Redeem FF Token SG2 Terbaru, Lengkap Sepanjang April 2025
- 12 Potret Rumah Mewah Luna Maya: Usung Modern Tropis, Pakai Listrik 33 Ribu Watt
Pilihan
-
20 Fakta Liverpool Juara Liga Inggris: Arne Slot Meneer Pertama
-
Momen Langka! Pemain Keturunan Maluku Jewer Kapten Timnas Indonesia di Serie A
-
Hasil BRI Liga 1: Gol Sho Yamamoto Bawa Persis Solo Jungkalkan Persita
-
7 Rekomendasi Produk Make Up Lokal BPOM, Murah dengan Kualitas Terbaik
-
Siswa Nakal Jabar 'Disekolahkan' di Barak Militer, Program Mulai Digelar Mei 2025!
Terkini
-
Hasil IBL 2025: Tampil Spartan, Kesatria Bengawan Solo Jungkalkan Bali United Basketball
-
DIS Bisa Dikembalikan, Ini Penjelasan LDA Keraton Kasunanan Surakarta
-
Dari Banyumas, Semangat Persatuan Pesantren Salafiyah Jawa Tengah-DIY Berkobar
-
Dana Hibah Sapi Menguap: Polres Karanganyar Bongkar Kasus Korupsi Ratusan Juta
-
Nekat Bawa Miras di Konser Iwan Fals, Puluhan Penonton Diciduk Polisi