Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Kamis, 24 April 2025 | 14:55 WIB
Seorang lurah di wilayah Sragen menjadi korban penipuan dan penggelapan uang dengan modus investasi dana talangan bank. [Dok Humas Polres Sragen]

Setelah korban menolak menyerahkan kaosnya, ia menjadi korban pemukulan, tendangan, dan sabetan selang air, yang menyebabkan luka lebam di wajah, perut, punggung, dan tangan.

Berkat laporan korban dan analisis CCTV di lokasi kejadian, tim Resmob Polres Sragen bersama Polsek Ngrampal berhasil mengidentifikasi empat tersangka, yakni CES alias Edo (17), ditangkap di Pasar Bunder Sragen.

Lalu BA alias Elo (16), ditangkap di rumahnya di Ngrampal, IF alias Bambam (20), diamankan di warung di Bulakrejo dan YSB alias Yasir (18), ditangkap di kediamannya di Plupuh. Keempat pelaku mengakui perbuatannya saat diinterogasi.

Dari penangkapan para tersangka, Polisi menyita barang bukti berupa tiga unit sepeda motor milik para tersangka, Helm yang digunakan saat kejadian serta pakaian korban yang dikenakan saat penganiayaan.

Baca Juga: Investasi Bodong Putri Aquena: Berkas Lengkap, Kejari Karanganyar Siap Limpahkan ke Pengadilan!

Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun 6 bulan penjara.

Load More